Hukum gadai sawah dalam islam
Baca Juga :
📚 Hukum Gadai Sawah
Ana mau bertanya.!
"Menggadaikan sawah kepada orang lain, tapi ketika padi itu sudah dipanen, hasilnya dibagi rata antara si pemilik dan orang yang ditempati untuk menggadaikan sawah itu. Apakah hal tersebut termasuk riba?"
Jazaakallahu khayron
Jawaban:
Iya termasuk riba karena kaidahnya; *setiap pinjaman yang di ambil manfaat di belakangnya adalah riba*
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436)
Kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan berikut ini,
“Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,
أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إذَا شَرَطَ عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ زِيَادَةً أَوْ هَدِيَّةً ، فَأَسْلَفَ عَلَى ذَلِكَ ، أَنَّ أَخْذَ الزِّيَادَةِ عَلَى ذَلِكَ رَبًّا .
“Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka mengambil tambahan tersebut adalah riba.”
Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial dan ingin cari pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al-Mughni, 6: 436.
Penyusun: Awaluddin
Wallahu a'lam semoga Allah azza wajalla memberikan hidayah dan Taufiq kepada kita semua.
● Gabung WhatsApp⤵️⤵️
Ikhwan https://chat.whatsapp.com/IQzeQGpg7H0CT5em7uLakx
Akhwat https://chat.whatsapp.com/HcTeufRZUOEIqTyuZ1EIZ7
SILAHKAN SEBARKAN AGAR YANG LAINNYA DAPAT FAEDAH
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini