Apakah buka HP setelah sholat bid'ah ?
Baca Juga :
Menjawab argumen: "Apa dalilnya membuka handphone setelah shalat?"
Ketika membahas hukum salam-salaman setelah shalat, ada sebagian orang yang berpendapat salam-salaman setelah shalat bukan bid'ah dengan argumen :
"kalau salam-salaman setelah shalat ditanya apa dalilnya, sekarang kita tanya apa dalilnya membuka handphone (HP) setelah shalat? karena orang yang membid'ahkan salam-salaman setelah shalat juga terkadang membuka HP setelah shalat".
Kita tidak bahas hukum salam-salaman setelah shalat, juga tidak membahas hukum membuka HP setelah shalat, namun argumen di atas keliru dalam memahami konsep bid'ah.
Tentu berbeda antara orang yang salam-salaman setelah shalat dengan orang yang membuka HP setelah shalat. Ini disebut dengan qiyas ma'al fariq, menganalogikan dua hal yang berbeda.
Perbedaan pertama: salam-salaman setelah shalat dianggap sebagian bagian dari ritual shalat, membuka HP setelah shalat tidak dianggap demikian
Diantara kaidah dalam mengenal bid'ah adalah :
إذا ترك الرسول صلى الله عليه وسلم فعل العبادة من العبادات مع كون موجب سببها المقتضي لها قائما ثابتا والمانع لها منتفيا فإن فعلها بدعة
"Jika Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam tidak melakukan suatu ibadah padahal motivasi untuk melakukannya ada, dan penghalangnya tidak ada, maka melakukan ibadah tersebut adalah bid'ah" (Qawa'id Ma'rifatil Bida', hal. 75).
Ini masuk dalam keumuman hadits :
وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ
“Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka” (HR. An Nasa’i no. 1578, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An Nasa’i)
Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam, tidak ternukil riwayat yang shahih bahwa beliau menjadikan salam-salaman sebagai ritual yang dilakukan setelah shalat. Padahal salam-salaman itu baik, motivasinya ada. Dan tidak ada penghalangnya, Nabi mampu melakukannya. Maka tidak keliru jika ada sebagian ulama yang menganggapnya sebagai bid'ah.
Adapun orang yang membuka HP setelah selesai shalat, tidak menganggap hal tersebut sebagai suatu ritual, namun umumnya karena ada keperluan tertentu dan sifatnya insidental, tidak terus-menerus dilakukan.
Perbedaan kedua: andaikan salam-salaman setelah shalat dianggap sebagai perkara muamalah (bukan ibadah), maka perkara muamalah bisa menjadi bid'ah jika niatnya untuk taqarrub (mendekatkan diri pada Allah; cari pahala). Sedangkan orang yang membuka HP, tidak ada niatan untuk taqarrub.
Diantara kaidah lain dalam mengenal bid'ah adalah :
كل تقرب إلى الله بفعل شيئ من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة
"Setiap bentuk taqarrub kepada Allah dengan cara melakukan suatu perkara adat (non ibadah) atau muamalah dengan cara yang tidak dituntunkan syari'at maka perbuatan tersebut adalah bid'ah" (Qawa'id Ma'rifatil Bida', hal. 106).
Contohnya, Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam melarang tabattul, yaitu sengaja tidak menikah untuk taqarrub kepada Allah, seperti para rahib dan pendeta. Dari Sa'ad bin Abi Waqqash, ia berkata:
رَدَّ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى عُثْمَانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، ولو أذِنَ له لَاخْتَصَيْنَا
"Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam melarang Utsman bin Mazh'un untuk melakukan tabattul. Andaikan tabattul dibolehkan, sungguh kami akan melakukan kebiri" (HR. Bukhari no.5073, Muslim no. 1402).
Demikian juga para ulama memberi contoh :
* Memakai pakaian shuf (wol) dalam rangka taqarrub
* Taqarrub kepada Allah dengan cara puasa ngomong
* Taqarrub kepada Allah dengan cara tidak makan makanan tertentu
* Berjemur di tengah terik matahari ketika puasa, dengan anggapan pahalanya lebih besar
dll.
Maka perkara muamalah atau non ibadah, bisa menjadi bid'ah jika dilakukan untuk taqarrub kepada Allah, jika tidak ada tuntunannya.
Demikian juga salam-salaman setelah shalat jika dianggap muamalah, namun jika dianggap ini lebih mendekatkan diri kepada Allah, lebih afdhal, berpahala, padahal tidak ada tuntunannya maka tidak keliru jika ada ulama yang menganggapnya bid'ah.
Sedangkan, orang yang membuka HP setelah selesai shalat, tidak ada yang melakukannya dalam rangka taqarrub, atau menganggap kegiatan membuka HP itu berpahala atau lebih afdhal. Murni kegiatan muamalah yang hukumnya mubah saja.
Maka dari sini jelaslah kekeliruan argumen orang yang menyamakan salam-salaman setelah shalat dengan membuka HP. Walhamdulillah.
Catatan :
Berbeda kasusnya jika salaman setelah shalat murni karena memang baru ketemu setelah shalat, atau sudah ketemu sebelum shalat namun belum sempat salaman. Karena memang bersalaman itu disunnahkan kepada orang ketika bertemu.
Al Mula Ali Al Qari rahimahullah (wafat 1014H ) mengatakan, “Jika seseorang masuk masjid dan orang-orang sudah shalat atau sudah akan segera dimulai, maka setelah shalat selesai andaikan mau bersalaman itu dibolehkan. Namun dengan syarat, memberikan salam terlebih dahulu sebelum salaman. Maka yang seperti ini barulah termasuk bentuk salaman yang disunnahkan tanpa keraguan” (Mirqatul Mafatih, 7/2963).
Wallahu a'lam.
Join channel telegram @fawaid_kangaswad
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini