Hukum menghilangkan bulu kaki dan tangan untuk wanita dalam islam
Baca Juga :
#FIKIHWANITA
HUKUM MENGHILANGKAN BULU TANGAN DAN KAKI
Para ulama menjelaskan bahwa bulu atau rambut pada tubuh manusia dibagi menjadi tiga bagian :
1. Bulu atau rambut Yang diharamkan syari'at Islam untuk menghilangkannya seperti : jenggot pada laki - laki dan bulu alis.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Selisilah orang-orang musyrik. Potong (rapikanlah) kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim)
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan :
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“ Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, wanita yang minta dicukur alisnya dan orang yang merenggangkan gigi untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah.” (Muttafaq 'alaihi)
2. Bulu atau rambut yang diperintahkan syari'at untuk menghilangkannya. Seperti : bulu ketiak, bulu kemaluan dan memotong atau merapikan kumis bagi laki-laki.
Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
“ Ada lima macam sunnah fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Bulu atau rambut yang didiamkan oleh syariat Islam, seperti : bulu tangan dan bulu kaki.
Apabila bulu tangan atau kaki tumbuh banyak dan lebat, sehingga membuat wanita Muslimah tidak nyaman maka diperbolehkan untuk menghilangkan bulu tersebut.
Akan tetapi apabila bulu tangan dan kaki tumbuh seperti biasa atau sewajarnya maka sebagian para ulama melarangnya, karena termasuk merubah ciptaan Allah. Sebagian ulama yang lain membolehkan karena termasuk perkara yang didiamkan oleh syari'at.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
" الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ "
" Sesuatu yang halal adalah apa yang dihalalkan Allah subhanahu wata'ala di dalam kitab-Nya, dan sesuatu yang haram adalah apa yang diharamkan Allah subhanahu wata'ala di dalam kitab-Nya, dan sesuatu yang didiamkan adalah termasuk perkara yang dimaafkan " (HR. Daruquthni, dishahihkan Syaikh Al-albani dalam As shohihah)
Kesimpulannya :
Menghilangkan bulu tangan dan kaki adalah termasuk perkara yang didiamkan oleh syariat, artinya tidak ada dalil yang memerintahkan untuk menghilangkannya dan tidak ada pula dalil yang melarang menghilangkan bulu tangan dan kaki, maka jika Wanita muslimah ada hajat atau alasan untuk menghilangkan bulu tangan dan kaki maka diperbolehkan.
Wallahu a'lam dan semoga bermanfaat.
#referensi :
Majmu' fatawa wa rasail Syaikh Muhammad bin Shalih al-utsaimin, jilid 11 bab siwak Dan sunan al fithrah, dengan beberapa tambahan penjelasan.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini