Hukum minum Amer susu jelly dalam islam
Baca Juga :
UDAH DIKASIH VIRUS, MASIH BELUM SADAR JUGA?!!!.
Beberapa waktu lalu, Saya melihat postingan dagangan yang agak mengagetkan. Tulisannya "AMER JELLY DRINK". Kalo dilihat sekilas, kemasannya kayak minuman jelly drink milk rasa stroberi. Ada gambar logo kakek-kakek berjanggut. Tiba-tiba keinget sama anggur merah yang gambar logonya juga kakek berjanggut. Karena penasaran, Saya gugling. Astaghfirullaah, benar ternyata minuman itu mix muras anggur merah, susu, dan jelly!.
Sebetulnya, sekarang minuman beralkohol memang dijual bebas. Cuma, selain dari perbuatannya yang jelas dosa karena menjual barang haram, pembuat minuman yang satu ini kok tega banget memasarkan minuman beralkohol tanpa keterangan lengkap bahwa minuman itu mengandung alkohol. Kalo anak-anak yang lihat, mereka akan menyangka itu minuman susu jelly biasa rasa stroberi. Dan ini dipasarkan secara bebas di tempat-tempat nongkrong anak muda, atau acara CFD.
Anggur (atau juga populer disebut dalam bahasa Inggris: wine) adalah minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi anggur atau buah-buahan lain. Sepanjang sejarah, wine dikonsumsi sebagai minuman untuk memabukkan. Kandungan alkohol dalam anggur ini mulai dari 8 sampai 14 persen.
Kan minum anggur/alkohol nya cuma dikit doang, ga sampe memabukkan. Boleh dong?! ENGGAK!.
Rasûlullâh telah meletakkan kaidah umum tentang pengertian khamr, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram, dan namanya adalah khamr.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram. [HR Muslim].
Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan segala sesuatu yang memabukkan dengan khamr -sekalipun nama asli zat tersebut bukanlah khamr.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyamakan hukum segala yang memabukkan dengan khamr, yaitu haram. Berdasarkan hadits ini, alkohol dalam syariat dinamakan khamr, dan hukumnya sama dengan khamr, karena alkohol merupakan unsur utama yang memabukkan dalam minuman khamar.
Berarti, ga boleh dong makan atau minum obat yang beralkohol???. Kata siapa?!. Baca penjelasannya disini ya...
https://almanhaj.or.id/4275-hukum-mengkonsumsi-alkohol-yang-ada-dalam-makanan-dan-obat-obatan.html
Pandemi ini bisa jadi ujian atau hukuman dari Allaah. Seharusnya kita semakin sadar dan menghindarkan diri dari maksiat dan hal-hal yang dilarang Allaah.
Hati-hati dalam mengkonsumsi makanan dan minuman. Jaga diri dan anak-anak kita dari dosa.
Apalagi yang lebih merugikan dan menghancurkan kita, selain murka Allaah???.
#rumahbelajaralfikrah
Beberapa waktu lalu, Saya melihat postingan dagangan yang agak mengagetkan. Tulisannya "AMER JELLY DRINK". Kalo dilihat sekilas, kemasannya kayak minuman jelly drink milk rasa stroberi. Ada gambar logo kakek-kakek berjanggut. Tiba-tiba keinget sama anggur merah yang gambar logonya juga kakek berjanggut. Karena penasaran, Saya gugling. Astaghfirullaah, benar ternyata minuman itu mix muras anggur merah, susu, dan jelly!.
Sebetulnya, sekarang minuman beralkohol memang dijual bebas. Cuma, selain dari perbuatannya yang jelas dosa karena menjual barang haram, pembuat minuman yang satu ini kok tega banget memasarkan minuman beralkohol tanpa keterangan lengkap bahwa minuman itu mengandung alkohol. Kalo anak-anak yang lihat, mereka akan menyangka itu minuman susu jelly biasa rasa stroberi. Dan ini dipasarkan secara bebas di tempat-tempat nongkrong anak muda, atau acara CFD.
Anggur (atau juga populer disebut dalam bahasa Inggris: wine) adalah minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi anggur atau buah-buahan lain. Sepanjang sejarah, wine dikonsumsi sebagai minuman untuk memabukkan. Kandungan alkohol dalam anggur ini mulai dari 8 sampai 14 persen.
Kan minum anggur/alkohol nya cuma dikit doang, ga sampe memabukkan. Boleh dong?! ENGGAK!.
Rasûlullâh telah meletakkan kaidah umum tentang pengertian khamr, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram, dan namanya adalah khamr.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram. [HR Muslim].
Dalam hadis ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan segala sesuatu yang memabukkan dengan khamr -sekalipun nama asli zat tersebut bukanlah khamr.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyamakan hukum segala yang memabukkan dengan khamr, yaitu haram. Berdasarkan hadits ini, alkohol dalam syariat dinamakan khamr, dan hukumnya sama dengan khamr, karena alkohol merupakan unsur utama yang memabukkan dalam minuman khamar.
Berarti, ga boleh dong makan atau minum obat yang beralkohol???. Kata siapa?!. Baca penjelasannya disini ya...
https://almanhaj.or.id/4275-hukum-mengkonsumsi-alkohol-yang-ada-dalam-makanan-dan-obat-obatan.html
Pandemi ini bisa jadi ujian atau hukuman dari Allaah. Seharusnya kita semakin sadar dan menghindarkan diri dari maksiat dan hal-hal yang dilarang Allaah.
Hati-hati dalam mengkonsumsi makanan dan minuman. Jaga diri dan anak-anak kita dari dosa.
Apalagi yang lebih merugikan dan menghancurkan kita, selain murka Allaah???.
#rumahbelajaralfikrah
Lihat Lebih Sedikit
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini