Search

Hukum makan lele yang dikasih makan tai atau tinja

Baca Juga :

 


JALLALAH

= Hewan yang diberi pakan tinja atau yang hidup di air yang tercemar najis


Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,


نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا.


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud, no. 3785 dan Tirmidzi, no. 1824. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).


Faedah Hadits


1️⃣ Ini disebut hewan jallalah.

2️⃣ Ulama madzhab Hanafi, Syafii berpendapat hewan jallalah itu halal karena hukum asal setiap benda adalah halal, kecuali jika terdapat larangan.

3️⃣ Ikan yang diberi pakan tinja sudah mengalami perubahan wujud, maka dilihat dari wujud barunya.

4️⃣ Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah makruh. Daging serta air susu hewan jallalah boleh dimakan dan diminum. Hanya saja afdalnya hewan tersebut dikarantina dahulu sebelum dikonsumsi atau dijual.

5️⃣ Waktu karantina adalah untuk membersihkan bau tidak sedap pada hewan jallalah akibat tercemar najis. Apabila bau telah hilang, hewan tersebut telah siap untuk dikonsumsi.


Bacaan selengkapnya bisa dikaji di sini:

https://rumaysho.com/25746-hukum-menjual-najis-tinja-lele-yang-makan-tinja-dan-pupuk-kandang.html


—-


Dicatat oleh: Muhammad Abduh Tuasikal 

Catatan dari Buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer” karya Ustadzuna Dr. Erwandi Tarmizi

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments