Hukum makan kepiting dalam islam
Baca Juga :
HUKUM MAKAN KEPITING
By : Berik Said
Pertanyaan:
Benarkah kepiting haram dikonsumsi karena ia adalah HEWAN YANG HIDUP DI DUA ALAM ?
Jawaban:
Hukum asal tiap makanan adalah halal sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما أحلَّ اللَّهُ في كتابهِ فهوَ حلالٌ ، وما حرَّمَ فهوَ حرامٌ ، وما سكتَ عنهُ فهوَ عفوٌ ، فاقبلوا منَ اللَّهِ عافيتَهُ ، فإنَّ اللَّهَ لم يكن لينسَى شيئًا وتلا: وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا
“Apapun yang Allah halalkan dalam Al-Qur`an, maka ia halal, dan apapun yang diharamkan, maka ia haram, dan apa yang DIDIAMKAN (tak disebut halal atau haramnya -pent) maka itu DIMAAFKAN (boleh dikonsumsi). Maka terimalah ia sebagai bagian dari kemudahan Allah, karena Allah tak akan lupa atas segala sesuatu dan (selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) membaca ayat: “Dan Rabb-mu bukanlah lupa ...” (QS. Maryam:64)".
[HR. Al Bazaar no.4087 dan lain-lain. Kata al Albani rahimahullah dalam at Ta’liiqat ar Radhiyyah III:24: “Shahih“]
Dengan demikian andai saja kepiting termasuk haram, sudah pasti Allah telah menjelaskannya dalam Al-Qur’an atau lewat lisan Nabi-Nya dalam hadits shahih. Nyatanya itu semua tak ada.
Lebih-lebih lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda tentang hewan laut yang tentu salah satunya adalah kepiting-:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”
[HR Turmudzi no.69, Abu Daud no.83 dan lain-lain. Kata Imam Bukhari rahimahullah sebagaimana terdapat dalam Tahdzib at Tahdzib IV:42: ”Shahih”]
Adapun alasan mengharamkan kepiting karena dianggap hewan yang hidup di dua alam (maksudnya bisa hidup di darat dan bisa hidup di air), maka alasan ini tak dilandaskan dalil syar’i yang jelas.
Ini hanya semata-mata pendapat Ulama yang tak menyebutkan landasan syar’inya dari Kitab dan Sunnah.
Sepanjang pengetahuan ana tak ada satu hadits pun yang menyatakan bahwa hewan haram hukumnya jika hidup di dua alam.
Sementara mengharamkan sesuatu yang tak ada ketetapan syari’atnya adalah perkara amat berat yang sampai Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ”ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.”
(QS. An-Nahl: 116)
Karena itu Komisi Riset dan fatwa Ulama saudi menetapkan:
السرطان الأصل فيه الحل ؛ لأنه حيوان بحري ؛ لقول الله تعالى: (أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ(الآية ، ولقول النبي -صلى الله عليه وسلم- في البحر: هو الطهور ماؤه الحل ميتته ، إلا أن يثبت عند أهل الخبرة به ما يدل على تحريمه. وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
"KEPITING hukum asalnya HALAL.
Sebab dia terkategorikan hewan laut (hewan yang biasa hidup di air -pent). Sementara Allah ‘azza wa Jalla berfirman: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (QS. Al-Maidah: 96).
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut: “Air laut suci dan halal memakan bangkai-bangkai hewan yang hidup di dalamnya.”
[HR. Tirmidzi, Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan ad-Darimi]
Kecuali ada ketetapan dari para ahli tentang hal yang menunjukan keharamannya (jika dikonsumsi oleh individu tertentu yang alergi misalnya -pent).
Semoga Allah senantiasa memberi taufik, dan semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad dan para Shahabatnya". (Fatwa no. 8505)
Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.
https://t.me/beriksaid
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini