Hukum lomba kicau burung dalam islam
Baca Juga :
Adapun mengenai lomba burung Syaikh Khalid Al-Musyaiqih menyatakan dalam fatwa beliau :
“Apabila perlombaan burung ini para pesertanya tidak mendapatkan hadiah akan tetapi yayasan hanya memberikan keputusan dan memberikan piagam. Maka yang tampak oleh saya wallahu a’lam bahwa perlombaan ini diperbolehkan dan tidak mengapa karena tidak mengandung unsur taruhan ketika itu.
Karena perlombaan ini dikeluarkan dan diberi upah untuk mengetahui kemampuan hewan tertentu dalam perlombaan ini dan seberapa cepat ia menempuh jarak. Adapun jika bea pendaftaran ini dijadikan hadiah bagi para peserta maka hadiah ini menjadi haram dan tidak boleh hukumnya”. (Fatawa Syaikh Khalid Al-Musyaiqih no. 37813).
🖇 @fikihmuamalatkontemporer
🖇 @mahasiswa.salaf
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini