Search

Hukum main futsal yang kalah bayar lapangan dalam Islam

Baca Juga :

 



 ... 


Dua tim bermain sepakbola, kemudian yang kalah membayar sewa lapangan, atau yang kalah membelikan minum bagi tim yang menang, atau malah yang kalah memijat/memberikan pijat kepada tim yang menang.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :

“Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil, dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak.”

(Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283).


Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa taruhan bola adalah judi yang diharamkan. Taruhan tersebut suatu bentuk kemungkaran dan bahkan dosa besar yang harus dijauhi.


Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

(QS. Al Maidah: 90)


Wallahu a’lam,

Wabillahit taufiq.


Dijawab oleh

Ustadz Fadly Gugul حفظه الله

Bimbinganislam.com


🖇 @fikihmuamalatkontemporer 

🖇 @mahasiswa.salaf

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments