Hukum menggunakan shopeepaylater dalam islam
Baca Juga :
HUKUM SH*P** PAY LATER
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa tetap tidak dibolehkan mengikuti transaksi kredit yang ada dendanya ketika telat bayar, walaupun pembeli bertekad untuk melunasi angsurannya tepat waktu. Ada dua alasan terlarangnya:
.
1. Ini sama saja menyetujui syarat riba, itu haram.
.
2. Bisa jadi ia tetap terjatuh dalam riba karena telat saat punya udzur yaitu karena lupa, sakit, atau pergi safar. (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 101384)
.
Dan perlu dipahami bahwa denda ketika ada keterlembatan pembayaran termasuk riba jahiliyah dan disepakati haramnya.
.
Ibnu Katsir menyatakan bahwa jangan seperti orang jahiliyah yang akan berkata kepada pihak yang berutang (debitor) ketika sudah jatuh tempo, “Lunasilah! Kalau tidak, utangmu akan dibungakan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:287)
.
Referensi : rumaysho.com
.
📷 fikihmuamalatkontemporer x mahasiswa.salaf
♻️ @dakwah_ilmu_
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini