Murtad kok bangga sampai upload di Tiktok
Baca Juga :
Setelah Murtad Malah Bangga ?
.
Didalam islam, hukum seorang murtad diantaranya :
. 1. Jika perempuan, maka suaminya boleh menceraikannya. jika laki-laki, istrinya wajib minta pisah
2. Berdasarkan Ijma' dihukum qisas (dibunuh) oleh pemimpin kaum muslimin di daerah tsb
3. Tidak dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan di perkuburan kaum muslimin ( H.R Bukhari )
4. Tidak diwarisi harta warisannya ( H. R Bukhari dan Muslim )
5. Di akhirat terhapus seluruh amalnya jika mati diatas kemurtadan ( Al-Baqarah : 217 )
6. Kekal di neraka jika mati diatas kemurtadannya
( An-Nisa : 137 )
.
✍ Ustadz Ahmad Zainuddin Al-Banjary, Lc
.
.
📷 : @netizen.mengaji X @thesunnah_path
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini