Search

Hukum berjualan di trotoar atau pinggir jalan dalam Islam

Baca Juga :




Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

.

“Yang termasuk jalan raya, trotoar di antara gedung-gedung, maka tidak seorang pun boleh membangun di atasnya –seperti membangun bangunan di atasnya atau menggunakannya seperti miliknya sendiri- baik yang berukuran luas maupun yang sempit, baik yang mempersempit jalannya orang yang lewat maupun tidak; karena ruang tersebut dimiliki oleh semua umat Islam, berkaitan dengan kemaslahatan mereka, maka mirip dengan masjid mereka. 

.

Namun boleh menggunakan fasilitas tersebut jika ruangnya luas untuk jual beli tapi jangan sampai mempersempit jalan dan membahayakan mereka, karena kesepakatan semua penduduk kota pada semua masa untuk mengakui hal itu tanpa ada pengingkaran, dan karena hal itu merupakan fasilitas mubah yang tidak membahayakan, maka tidak dilarang seperti orang yang melawatinya”. (Al Mughni: 8/161)

.

Wallahu A’lam

.

.

#1minutebooster #oneminutebooster #fikihmuamalahkontemporer #manhajsalaf #dakwahtauhid #salaf #kajiansunnah #ustadzfarhanabufuraihan #ustadzfirandaandirja #ustadzsyafiqrizabasalamah #ustadzabdulsomad #ustadzadihidayat #ustadzkhalidbasalamah #ustadzbadrusalam #ustadzyazidbinabdulqadirjawas #ustadzmuhammadnuzuldzikri #indonesiabertauhid #ustadzerwanditarmizi #ustadzahmadzainuddinalbanjary #ustadzmaududiabdullah #ustadzsubhanbawazier #shift #beraniberhijrah #pemudahijrah #indovidgram #salafi#kajiansunnah #dakwahvidgram #aswaja #hijrah

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

There is no other posts in this category.

Comments
0 Comments