Hukum menjual barang dengan harga seikhlasnya dalam Islam
Baca Juga :
Hukum islam berjualan makanan dengan sistem ambil sepuasnya bayar seikhlasnya adalah tidak boleh dan terlarang.
Inilah yang kami yakini karena harga dan objek yang dijual tidak jelas. Bahkan kadar ‘keikhlasan’ disini hanya Allah Ta’ala saja yang tahu. Dan seperti ini tidak dibolehkan untuk transaksi jual beli antar manusia dimana butuh kejelasan. Kalau mau shodaqoh, ya shodaqoh saja. Gak perlu jual beli. Atau jual saja dengan harga murah yang ditentukan objek jualnya secara jelas.
Dan termasuk diantara jual beli gharar (ketidakjelasan) yang jelas larangannya adalah transaksi yang ukuran harga dan objek jualnya tidak jelas. Karena itu, inilah inti gharar itu harga dan objek jual tidak jelas.
Ad-Dasuqi dalam Hasyiyahnya ( fiqh Maliki ) menjelaskan,
“Harga dan barang harus jelas, diketahui penjual dan pembeli. Jika tidak, maka transaksinya batal.”
(Hasyiyah ad-Dasuqi, 3/15).
Ibnu Abidin (ulama Hanafi ) pernah memaparkan tentang syarat sah jual beli,
“Syarat sahnya jual beli adalah diketahuinya ukuran barang dan harga barang.”
(lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, 4/529).
Referensi :
Bimbinganislam.com
https://bimbinganislam.com/hukum-islam-jual-beli-dengan-bayar-seikhlasnya/
🖇 @fikihmuamalatkontemporer
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini