Solusi jual beli emas secara online dalam Islam
Baca Juga :
__
Solusi yang bisa dilakukan bagi orang yang ingin membeli emas lewat intenet adalah dengan membeli dari toko online yang melayani COD (Cash On Delivery) :
1. Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual mengantar sendiri barangnya ke tempat pembeli, lalu diulangi kembali ikrar akad jual-beli sebagaimana yang disepakati di internet, lalu dilakukan pembayaran dan serah-terima barang terjadi di tempat pembeli.
2. Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual menggunakan kurir yang disewa oleh penjual untuk melakukan COD. Kemudian ketika kurir sampai di tempat, diulangi kembali ikrar akad jual-beli sebagaimana yang disepakati di internet, lalu pembeli menerima barang dan membayar kepada kurir tersebut. Ini termasuk at taukil fil ba’i (menggunakan sistem perwakilan dalam jual-beli), dan ini diperbolehkan.
Perlu diperhatikan adanya isti’naf (pengulangan ikrar akad jual-beli) di majelis akad, ketika penyerahan barang kepada pembeli, karena inilah akad jual-beli sebenarnya dan dilakukan secara langsung (yadan-bi-yadin) yang merupakan salah satu syarat sah pertukaran komoditi ribawi.
🌐 muslim.or.id
🖇 @fikihmuamalatkontemporer
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini