Search

Hukum berhutang untuk bisa berkurban dalam islam

Baca Juga :




Berkurban hukumnya adalah sunah muakkadah bagi yang mampu, menurut pendapat yang kuat di antara pendapat ulama, yakni pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama. Lalu apakah boleh seorang berutang untuk bisa menunaikan ibadah yang hukumnya sunah ini?


Untuk menjawabnya, di sini kami paparkan dua keadaan orang yang berutang untuk tujuan berkurban:


Pertama, si pengutang (debitur) ada harapan kuat bisa membayar utangnya. Untuk jenis ini, berutang hukumnya boleh, karena dia dinilai sebagai orang yang mampu secara hukum. Meski real-nya dia belum memegang uang.


Contohnya orang yang memiliki harapan kuat bisa membayar utangnya seperti seorang pegawai yang gajinya turun (dibayarkan) di akhir bulan. Sementara dia hendak berkurban di awal bulan. Maka dia boleh berutang terlebih dahulu untuk dibelikan hewan kurban, lalu utang dibayarkan di akhir bulan saat gajinya turun.


Kedua, tidak memiliki harapan kuat untuk bisa melunasi utangnya. Maka hukumnya sebaiknya tidak berutang, karena dia dihukumi sebagai orang yang tidak mampu. Sementara Allah tidak membebani seorang muslim di luar kemampuannya.


Semoga pembahasan ini bermanfaat :)

-

Silakan follow link Rumaysho di IG:

@rumayshocom | @rumayshocomstore | @ruwaificom | @rumayshotv | @mabduhtuasikal | @muslimmyway | @rofifkids | @parentingruqoyyah

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ 

#rumaysho

#rumayshocom

#ustadzabduhtuasikal

#rumayshotv

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments