Search

Hukum penghasilan iklan dari YouTube dalam islam

Baca Juga :




Hukum iklan di YouTube dalam islam.


Profesi youtuber belakangan ini mulai banyak digandrungi. Youtuber adalah orang yang mencari penghasilan dengan membuat konten video yang diunggah ke Youtube. Bagaimana hukum penghasilan dari profesi Youtuber tersebut?


Hukum penghasilan Youtuber


Seorang Youtuber mendapatkan penghasilan dari beberapa cara, yaitu:


* Komisi dari Youtube karena menampilkan iklan-iklan dari partner Youtube, di konten video yang diunggah.


* Komisi endorsement atau iklan yang bekerja sama langsung dengan si Youtuber.


* Personal branding. Yaitu seorang Youtuber membangun popularitasnya di Youtube, lalu dengan popularitasnya tersebut ia mendapatkan tawaran-tawaran kerjasama yang menghasilkan uang di dunia nyata.


Dan ada beberapa cara lainnya.


Namun yang akan dibahas dalam artikel ini adalah cara yang pertama dan kedua, yaitu mendapatkan penghasilan melalui iklan. Baik iklan yang berasal dari Youtube ataupun iklan dari partner kerjasama sang Youtuber.


Maka pertanyaannya, bagaimana hukum mencari penghasilan dengan menampilkan iklan pada konten video di internet?


Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menjawab pertanyaan ini, beliau menjelaskan,


“Tidak mengapa mengambil komisi dari pemasangan iklan di video yang anda buat, dengan syarat:


Pertama, pendaftaran (di website video sharing seperti Youtube) tidak dipungut biaya.


Kedua, komisinya jelas nominalnya.


Ketiga, iklan yang ditampilkan termasuk iklan yang mubah, tidak mengandung keharaman atau tidak mengajak kepada perkara yang diharamkan. Jika iklannya mengandung keharaman maka tidak boleh menampilkannya, karena ini termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah ta’ala berfirman,


وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ


“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2)


Sumber: https://muslim.or.id/66873-halalkah-penghasilan-youtuber.html

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments