Search

Berbagai masalah sangat penting terkait talak Roji yang wajib kita ketahui

Baca Juga :

 




Bismillah

Silsilah Fiqh Keluarga 

By: Berik Said


BERBAGAI MASALAH SANGAT PENTING TERKAIT TALAK ROJ’I

By : Berik Said 


Nih… AMAT SANGAT PENTING TERUTAMA YANG TELAH BERKELUARGA ATAU AKAN BERKELUARGA...

Agar Jangan Sampai TERJERUMUS KE ZINA TANPA SADAR DAN AGAR HAK SERTA KEWAJIBAN SUAMI ISTRI TETAP TERJAGA … !


Talak Roj'i disebut talak satu dan talak dua. 


Dalam talak satu dan talak dua suami masih memiliki hak untuk merujuki istrinya secara langsung, selagi masih dalam rentang waktu masa 'iddah.


Masa iddah ini berlangsung selama 3x SUCI DARI HAIDH.


Sekarang ana jelaskan beberapa permasalahan penting terkait masalah talak roj'i.


▪PERMASALAHAN PERTAMA


Apakah suami berhak merujuki istrinya dalam talak satu dan talak dua selagi masih dalam masa 'iddah ?


JAWABAN ATAS PERMASALAHAN PERTAMA


Allah Ta’ala berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik." 

(QS. Al-Baqarah: 229)


Ayat itu tegas menunjukkan dalam talak roj'i maka SUAMI MASIH PUNYA HAK untuk merujuki istrinya.


Hal ini diperkuat dengan ayat berikut:

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

"Dan PARA SUAMI MEREKA LEBIH BERHAK KEMBALI (RUJUK) kepada mereka (istrinya) dalam (masa ‘iddah) itu jika mereka menghendaki perbaikan". 

(QS. Al-Baqarah: 228)


▪PERMASALAHAN KEDUA


APAKAH ISTRI BOLEH MENOLAK kembalinya sang suami yang telah mentalaknya dengan talak roj'i (talak satu dan dua) padahal MASIH DALAM MASA ‘IDDAH ?


JAWABAN ATAS PERMASALAHAN KEDUA


Pada ayat yang telah kami kutip di atas jelas Allah Ta’ala berfirman:

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

"Dan para SUAMI mereka LEBIH BERHAK KEMBALI kepada mereka dalam (masa) itu jika mereka menghendaki perbaikan" 

(QS. Al-Baqarah: 228)


Ayat di atas jelas menunjukkan bahwa SELAMA MASIH DALAM RENTANG MASA ‘IDDAH PADA TALAK SATU DAN TALAK DUA/TALAK ROJ’I, maka HAK SUAMI UNTUK BISA KEMBALI MENDAPATKAN ISTRINYA, dan ISTRI TIDAK BOLEH MENOLAK RUJUKNYA SUAMI ! 


Hal ini adalah IJMA’ (kesepakatan semua ulama), sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah yang ana kutipkan di bawah ini.


Ibnu Qudamah rahimahullah untuk mempertegas masalah ini, yakni dalam talak roj'i yang masih dalam rentang waktu ‘iddah maka istri tak punya hak menolak keinginan suami yang merujukinya, maka beliau dengan berdasarkan ayat di bawah ini berkata:

فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ

“Maka RUJUKILAH mereka dengan cara yang ma’ruf.” 

(QS. Al Baqarah: 231)


(Kata Ibnu Qudamah rahimahullah selanjutnya -pent): 

“Ayat tersebut (yakni ‘RUJUKILAH -pent) ditujukan kepada para suami sebagai sebuah PERINTAH, dan TIDAK MEMBERIKAN OPSI BAGI ISTRI (RIDHO ATAU TIDAK RIDHO -pent). 


Karena RUJU’ adalah MENETAPKAN ISTRI DENGAN HUKUM PERNIKAHAN, maka tidaklah diakui keridhaannya dalam hal ini, dan ia bagaikan tulang rusuk pernikahannya. 

Hal ini merupakan IJMA' para ulama“. 

(al Mughni [XVII:59])


▪PERMASALAHAN KETIGA


BAGAIMANA JIKA SUAMI YANG MENTALAK ISTRINYA PADA TALAK SATU DAN DUA, LALU SUAMI TADI INGIN MERUJUKI ISTRINYA TETAPI TELAH HABIS ATAU KELUAR DARI MASA ‘IDDAHNYA; APAKAH ISTRI PUNYA HAK MENOLAK RUJUKNYA SUAMI DALAM KONDISI SEPERTI ITU ?


JAWABAN ATAS PERMASALAHAN KETIGA


Adapun jika telah keluar dari masa 'iddah, walaupun baru talak satu, istri tadi BOLEH MENOAK RUJUKNYA SUAMI. 

Ini takTAK DIPERSELISIHKAN LAGI OLEH PARA ULAMA.


▪PERMASALAHAN KEEMPAT


JIKA SAAT MASIH DALAM MASA 'IDDAH PADA TALAK SATU DAN TALAK DUA, SANG SUAMI BERNIAT MERUJUKINYA, TETAPI SANG ISTRI MERASA TAK SANGGUP LAGI MELANJUTKAN PERNIKAHANNYA KARENA MISALNYA SUAMINYA MEMANG ZHOLIM, APA YANG MESTI DILAKUKAN ISTRI ?


JAWABAN ATAS PERMASALAHAN KEEMPAT


Telah dijelaskan di atas bahwa dalam talak satu dan talak dua jika masih dalam masa 'idah TIDAK PUNYA HAK MENOLAK KEMBALINYA ATAU RUJUKNYA SUAMINYA PADANYA. 

ISTRI HARUS MENERIMA !


Lantas bagaimana kalau si istri tadi dalam kondisi yang demikian merasa TAK MAMPU LAGI MELANJUTKAN PERNIKAHANNYA karena suaminya amat zholim sebagaimana yang ditanyakan di atas ?


Bagaimana jalan keluarnya ?

Apa yang harus dilakukan ?


Jawabannya :

Dalam kondisi demikian jika mang ada alasan syar'i yang kuat bahwa suaminya itu zholim, maka jalan keluarnya ISTRI BOLEH MENGAJUKAN KHULU' (GUGAT CERAI).


Dengan demikian kalaupun sesaat setelah istri tadi menerima rujuknya suami, boleh misalkan besoknya istri langsung mengajukan khulu' saja.


Itulah jalan keluarnya jika memang tak ada jalan ishlah lainnya dan alasan khulu'nya shohih.


▪PERMASALAHAN KELIMA


Apa Saja PERSYARATAN YANG DIPERLUKAN SUAMI Saat Ingin Merujuki istrinya dalam Talak Roj'i Tersebut ?


JAWABAN ATAS PERMASALAHAN KELIMA


Jika talak-talak tersebut dilakukan masih dalam tenggang waktu masa 'iddah (tiga kali suci), maka suaminya bisa merujuk istrinya TANPA HARUS MELAKUKAN AKAD NIKAH BARU, namun dengan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.


Persyaratan merujuk istri dalam talak roj’i ini masih banyak yang diperselisihkan Ulama, dan ana akan langsung menyebut yang ana anggap paling kuat atau paling hati-hati saja.


- Syarat Pertama


Hendaklah talak roj'i ini MASIH DALAM AMBANG BATAS ‘IDDAH ISTRI YANG DITALAKNYA, YAKNI TIGA KALI SUCI. 


Dengan demikian bila si suami itu hendak merujuk kembali istri setelah habis masa ‘iddah, DAN SANG MANTAN ISTRI TADI MAU DIAJAK MENIKAH LAGI, maka harus dengan akad nikah baru.


(Disebut ‘MANTAN’, karena telah ana jelaskan di awal bahasan, jika TELAH HABIS MASA ‘IDDAH SAAT TALAK SATU DAN TALAK DUA, DAN SUAMI TIDAK MENYATAKAN MERUJUK ISTRINYA DALAM RENTANG WAKTU MASA ‘IDDAH TERSEBUT, maka SECARA OTOMATIS PERNIKAHAN KEDUANYA DIANGGAP TELAH PUTUS. Dan istri tadi jadilah MANTAN. 


Kalaupun mau nikah lagi -jika ‘mantan’ istrinya mau-, maka MENGULANG AKAD NIKAH SEPERTI PERNIKAHAN AWAL LAGI)


- Syarat Kedua


Bila persyaratan pertama di atas telah terpenuhi, maka suami bisa langsung merujuki istrinya. 


CABANG PERMASALAHAN


 BAGAIMANA CARA MERUJUKI ISTRINYA LAGI, KARENA INI TANPA AKAD NIKAH BARU LAGI ?


Jawabannya :

Hendaklah sang suami MEMBAWA DUA ORANG SAKSI MUSLIM YANG ADIL. 


Maksudnya sebagai berikut : 

Saat suami yang telah menjatuhkan talak satu atau talak dua dan masih dalam tenggang waktu masa ‘iddah itu berniat merujuki istrinya, maka ia bawa dua orang teman muslimnya yang adil menemui istri yang telah ditalaknya itu. 


Lalu dihadapan istrinya tersebut dengan disaksikan oleh dua teman tadi, si suami tadi berkata semisal : "Bismillah, persaksikan oleh kalian bahwa hari ini ana kembali merujuki istriku".

Atau kalimat semakna dengan di atas. 


Dalilnya:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ

“Apabila mereka telah mendekati akhir 'iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah DENGAN DUA ORANG SAKSI YANG ADIL diantara kamu". 

(QS. Ath Thalaq: 2)


Pendapat dengan membawa dua orang saksi ini adalah pendapat yang diantaranya dipilih oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah. 

(Lihat Shahih Fiqhus Sunnah [III:271-272]).


Pendapat ini sebagai ihtiyath (kehati-hatian) ditekankan untuk dilakukan.


Sebagian Ulama mengatakan bahwa asal suaminya mengatakan pada istrinya bahasa jelas walau tanpa dua orang saksi, misal langsung berkata pada istrinya itu : "Wahai fulanah, sekarang aku nyatakan merujukimu", atau kalimat yang semakna, maka sudah dianggap sah dan sekarang berarti mereka resmi masih suami istri lagi seperti sebelum talak.


Hanya sebagaimana ana jelaskan di atas untuk kehati-hatian sebaiknya tetap si suami saat hendak merujuki istrinya yang masih dalam tenggang 'iddah tersebut untuk membawa saksi dua orang islam yang adil.


- Syarat Ketiga 

MENCAMPURI ISTRINYA. 


Jika sang suami berniat merujuki istrinya dalam talak roj'i dalam tenggang waktu masa 'iddah, maka hendaklah ia mencampuri istrinya, jika saat ia berniat menyatakan rujuknya itu istri tidak dalam keadaan haid.


Bahkan sebagian ulama mengatakan: 

"Suami yang hendak merujuki istrinya dalam talak roj'i (talak satu dan dua) yang masih dalam tenggang waktu masa 'iddah, tak perlu membawa saksi dan bahkan tanpa bicara keistrinya lagi bahwa ia akan merujukinya, namun cukup ia berniat merujuki istrinya (dalam.harinya) lalu mencampuri istrinya, maka sudah langsung dianggap ia telah merujukinya dan sah".


Hanya saja sekali lagi, yang lebih berhati-hati tetap membawa saksi dulu dua orang muslim yang adil dan menyatakan dengan bahasa jelas bahwa ia merujuki istrinya.


👉 KESIMPULAN


• Merujuki istri dalam talak roj'i (talak satu dan dua) selama masih dalam rentang masa ‘iddah (tiga kali masa haid), adalah hak suami. 


• Istri tidak punya hak menolak jika suaminya hendak merujukinya dalam talak roj'i selagi masih dalam rentang waktu masa ‘iddah. 


* Adapun jika dalam kondisi ini istri merasa tak sanggup lagi melanjutkan pernikahannya dengan alasan yang shohih, sementara bersamaan dengan itu ia memang tak punya hak menolak rujuknya sang suami, maka jalan keluarnya sang istri yang mengajukan KHULU' (hak gugat cerai yang datang dari fihak istri).


• Adapun JIKA TELAH KELUAR DARI RENTANG WAKTU MASA 'IDDAH, dan selama itu SUAMI TIDAK PEENAH MENYATAKAN MERUJUKNYA, maka sang istri punya hak untuk menolak kembalinya/rujuknya suaminya tersebut sekalipun itu masih talak satu atau dua.


• Cara suami merujuki istrinya dalam talak roj'i yang masih dalam rentang waktu ‘iddah yang paling sempura adalah dengan membawa dua orang saksi yang adil. 

Lalu berkata kepada istrinya dihadapan dua saksi tadi dengan bahasa yang jelas bahwa ia menyatakan merujuki istrinya tersebut. 

Lalu jika istrinya tak dalam keadaan haidh ia hendaklah mencampurinya. 


Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments