Hadis palsu : pergi haji sebelum menikah
Baca Juga :
••
Hadits Maudhu' (Palsu)
---------
Hadits-Hadits ini dihukumi sebagai hadits palsu oleh •Imam Ibnul Jauzi, •Asy-Syaukani dan •Syaikh al-Albani.
📚 (kitab al-Maudhu’at 2/217, al-Fawa-idul majmu’ah hal. 103, dan Silsilatul ahaditsdh dha’ifati wal maudhu’ah 1/390, no. 222)
Hadits palsu tidak bisa dijadikan sandaran dan argumentasi bagi pendapat yang mewajibkan berhaji dulu sebelum menikah.
Khususnya bagi seorang yang mengkhawatirkan dirinya terjerumus ke dalam perbuatan zina jika dia tidak segera menikah, karena kuatnya tarikan syahwat atau besarnya fitnah perempuan di sekitarnya,
orang yang seperti ini keadaannya wajib baginya untuk segera menikah dalam rangka menjaga kebaikan agamanya.
Allahu'alam
----------
follow @hadits_lemah⠀
follow @hadits_lemah⠀
----------
follow @Hadits_Shahihh
follow @Hadits_Shahihh
----------⠀
Ikuti Kami:⠀
📌 Instagram
●https://www.instagram.com/hadits_lemah⠀
⠀
📌 Facebook
●https://www.facebook.com/MediaHaditsLemah⠀
#HaditsMaudhu' #HaditsPalsu #Haji #HaditsLemah #KajianHadits #SyarahHadits #Sunnah #Muslim #Muslimah #PekanbaruMengaji #MakasarMengaji #JakartaMengaji #AcehMengaji #MedanMengaji #BaliMengaji #Hijrah #1442H #2021 #IndonesiaBertauhid #Tauhid #StopAmalkanHaditsPalsu
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini