Hadist lemah : anjuran mengubur rambut dan kuku yang sudah dipotong
Baca Juga :
@hadits_lemah ••
Hadits Batil / Dha'if Jiddan (Sangat Lemah)
---------
📌 Imam Al-Baihaqi mengatakan:
"Telah diriwayatkan hadits mengubur rambut dan kuku dari beberapa jalan, akan tetapi semuanya lemah.”
📚 (Nasbu Ar-Royah Fi Takhrij Ahadits Al-Hidayah, 1/189).
■Namun bolehkah mengubur rambut atau kuku?
📌 Imam Ahmad mengatakan:
“Boleh mengubur rambut dan kuku. Namun jika tidak dilakukan, kami berpendapat, tidak mengapa.”
📚 (Diriwayatkan oleh al-Khallal dalam At-tarajjul, hal. 19)
📌 Syaikh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum mengubur kuku dan rambut setelah dipotong.
■Beliau menjawab:
“Sebagian ulama menjelaskan bahwa mengubur kuku dan rambut itu lebih baik. Dan terdapat keterangan dari perbuatan sebagian sahabat tentang ini.
Sementara (anggapan) bahwa membiarkannya di luar atau membuangnya ke tempat tertentu termasuk perbuatan dosa, maka ini adalah anggapan yang tidak benar.”
📚 (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 11/ pertanyaan no. 60)
Allahu'alam
----------
follow @hadits_lemah⠀
follow @hadits_lemah⠀
----------
follow @Hadits_Shahihh
follow @Hadits_Shahihh
----------⠀
Ikuti Kami:⠀
📌 Instagram
●https://www.instagram.com/hadits_lemah⠀
⠀
📌 Facebook
●https://www.facebook.com/MediaHaditsLemah⠀
#HaditsDhaifJiddan #HaditsBatil #HaditsSangatLemah #HaditsLemah #KajianHadits #SyarahHadits #Sunnah #Muslim #Muslimah #PekanbaruMengaji #MakasarMengaji #JakartaMengaji #AcehMengaji #MedanMengaji #BaliMengaji #Hijrah #1442H #2021 #IndonesiaBertauhid #Tauhid #StopAmalkanHaditsPalsu
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini