Hukum ada gambar makhluk bernyawa pada logo usaha dalam Islam
Baca Juga :
Dari hal ini kita telah mengetahui Islam melarang seseorang menggambar makhluk bernyawa.
Larangan membuat gambar (menggambar) makhluk yang bernyawa banyak dikeluarkan dari kitab terkenal melalui Al-Bukhari & Muslim.
Sehingga larangan ini juga termasuk pada gambar logo usaha, jangan sampai apa yang sedang kita usahakan untuk meraih keberkahan dari Allah justru tercampur sesuatu hal yang Allah larang.
Nah, bagaimana jika kita membutuhkan gambar makhluk hidup untuk menunjukan usaha kita? Biasanya yang kerap kita jumpai adalah maskot hewan seperti ayam, sapi, kambing, bahkan maskot karakter manusia.
Jika butuh menggunakan bentuk khusus dari suatu hewan, kita bisa membuat karakter tersebut tanpa bentuk yg utuh terutama bagian wajah, seperti siluet, outline, atau menonjolkan bagian tubuh yg menunjukkan hewan tersebut.
Jazaakumullahu khairan sudah membaca sampai akhir, semoga bermanfaat dan insyaallah bisa lebih bermanfaat jika kalian share ke teman-teman kalian juga..
Rafeeq Branding - Branding Dahsyat tanpa Langgar Syariat
Follow :
@rafeeqbranding
@rafeeqbranding
@rafeeqbranding
#brandingstudio #brandinglogo #branding_design #brandingexpert #desainbrand #desainbranding #desainbrandingusaha #brandingdesain #desainbrandingproduk #desainidentity #desainidentitasperusahaan #desainkemasan #kemasan #desainbrosur #desainlogoolshop #logo #logodesigner #logodesigns #logos #logomaker #logotype #logoinspiration #rafeeqbranding
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini