Hukum bergerak lebih dari 3 kali dalam sholat sesuai sunnah
Baca Juga :
APAKAH BERGERAK LEBIH DARI 3 KALI, DAPAT MEMBATALKAN SHALAT ?*
.Gabung Grup WA bit.ly/ITTIBAID
.
*Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin*
Soal:
Berapa batasan jumlah gerakan yang bisa membatalkan shalat?
Jawab:
Tidak terdapat batasan jumlah tertentu. Yang benar, batasan gerakan yang membatalkan shalat adalah jika gerakan yang dilakukan dilihat orang-orang maka mereka mengira orang tadi bukan sedang shalat. Maka inilah yang membatalkan shalat. Oleh karena itu para ulama memberi batasan sesuai dengan ‘urf (anggapan orang-orang setempat). Para ulama mengatakan: gerakan yang banyak dan berturut-turut, ini membatalkan shalat tanpa ada batasan jumlah tertentu.
Adapun pembatasan dari sebagian ulama dengan 3 gerakan maka ini butuh dalil. Karena siapa saja yang menetapkan suatu batasan tertentu atau tata-cara tertentu (dalam ibadah) maka ia wajib mendatangkan dalil. Jika ia tidak memiliki dalil maka seolah ia membuat-buat sendiri suatu hukum dalam syariat Allah.
Sumber: ar.islamway.net/fatwa/36423
—
*Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad*
Soal:
Bagaimana dhabit (rumus/kaidah) mengenai gerakan dalam shalat? Dan bagaimana gerakan yang dapat membatalkan shalat itu?
Jawab:
Gerakan yang memang dibutuhkan itu tidak mengapa. Semisal yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menggeser Jabir dari sisi kiri ke sisi kanan (ketika shalat jama’ah), lalu mengeser orang yang datang berikutnya hingga persis di belakang beliau. Ini gerakan yang beliau lakukan ketika shalat, dan tidak mengapa melakukannya.
Dan tidak ada batasan tertentu dalam hal ini, semisal perkataan seseorang: ‘jika melakukan hal begini atau begitu maka shalat batal’. Akan tetapi kaidahnya adalah gerakan yang banyak sekali dan membuat ia tidak fokus dalam shalatnya, maka inilah yang membatalkan shalat. Karena jika ini terjadi maknanya orang yang shalat tadi tidaklah tenang dalam shalatnya. Adapun pembatasan dengan 3 gerakan, sebagaimana dikatakan sebagian ulama, maka ini tidak didasari dalil.
Sumber: ar.islamway.net/fatwa/33069
—
http://muslim.or.id/19328-fatwa-ulama-batasan-jumlah...
.
.
@ittiba.id
.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini