Hukum profesi fotografer dalam pandangan islam
Baca Juga :
Hukum Fotografi dalam Pandangan Islam
Pendapat pertama, diharamkan memotret dan hasil fotonya, kecuali untuk suatu yang penting seperti paspor, KTP, ijazah, dan dokumen penting lainnya. Alasannya, karena memotret sama dengan menggambar.
Pendapat kedua, hukumnya dibolehkan selagi memenuhi kaidah:
Bukan gambar wanita
Bukan gambar laki-laki yang membuka aurat
Tidak dipajang di dinding, di pinggir jalan, dan tempat keramaian
Dalilnya, melukis dan memotret berbeda. Memotret itu sama seperti asli (layaknya cermin). Melukis itu mesti mereka-reka
Hukum asalnya, memotret itu boleh. Menjual hasil pemotretan juga boleh, selama memperhatikan kaidah umum syariat Islam dalam pemotretan.
Sumber https://rumaysho.com/27212-hukum-fotografi-dalam-islam.html
__________________
Info: http://berbagi.link/indonesiabertauhid
__________________
♻ Silakan disebarluaskan
#indonesiabertauhid #Islamic #Moslem #Islam #tauhid
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini