Search

Hukum hewan qurban dikirim keluar daerah / negeri (tebar qurban)

Baca Juga :



📎 HUKUM HEWAN QURBAN DIKIRIM KELUAR DAERAH (TEBAR QURBAN) Sekarang, banyak layanan yang diberikan para panitia qurban baik yang resmi ditunjuk langsung oleh pemerintah ataupun non pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi para shohibul qurban untuk berqurban. Salah satunya adalah mengirim hewan qurban ke daerah yang belum terjamah atau minim hewan qurbannya atau disebut dengan tebar qurban. Contohnya seperti ini : Kota A membuka layanan qurban. Ketika shohibul qurban hendak berqurban, para panitia memberikan pilihan tentang qurbannya para shohibul qurban. Apakah qurbannya tersebut hendak dipotong di daerah A (daerah asal) atau ditebar ke daerah B (daerah orang lain yang belum terjamah atau minim hewan qurban). Jika ia memilih untuk ditebar, itu berarti ia membayar ke daerah A namun qurbannya disembelih di daerah B, atau sebaliknya. Resikonya, ia tidak bisa menyembelih hewan qurbannya sendiri. Ketahuilah, menyembelih hewan qurban dengan tangan sendiri atau di tempat kita tinggal itu lebih utama, karena demikianlah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mencontohkan. Berkata Anas bin Malik radhiyallahu anhu : “Nabi Shallallahu ’Alaihi wa Sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut. (Hadist Bukhari dan Muslim). Dan juga berkata Ibnu Qudamah radhiyallahu anhu : “Jika ia menyembelih qurbannya dengan tangannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk dan menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan” (Al-Mughni 13/389-390). 


Namun jika didaerah asal sudah cukup kaya dan tidak ada orang miskin diderahnya, bahkan mereka memiliki banyak daging sepanjang tahun, maka boleh mengirim hewan qurban ke daerah atau bahkan negara miskin yang lebih membutuhkan yang mana kekurangan daging atau mereka jarang mendapatkan daging. . Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mengirim hewan qurban ke luar negeri : . Beliau rahimahullah menjawab : . “Jika negara asal sudah cukup kaya dan tidak ada orang miskin, bahkan ketika qurban ini dibagikan di negara kaya tersebut, dagingnya akan disimpan berhari-hari, dan mereka memiliki banyak daging sepanjang tahun, maka boleh mengirim hewan qurban ke negara miskin yang lebih membutuhkan, yang kekurangan daging, atau mereka jarang mendapatkan daging. Dan harus diperhatikan kepastian hewan ini disembelih tepat pada hari qurban, dipastikan usia hewan qurban, yang terbebas dari cacat, serta dipastikan orang yang menanganinya adalah orang yang amanah. Allahu a’lam.” (Fatwa Islam, no. 175475) . Wallahu'alam . #PadangMangaji Wakatunyo kito mangaji . ❀━━━━━━❃❃❃━━━━━━❀ 
 

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments