Hukum memakai kondom walaupun udah nikah dalam islam
Baca Juga :
# Hukum Memakai Kondom Untuk Mencegah Kehamilan
.
Sebagian orang menyangka bahwa kondom itu termasuk ‘azl sedangkan menurutnya ‘azl itu pembunuhan kecil-kecilan atau melawan takdir AllahKarena seharusnya ia terjadi pembuahan namun tercegah, sehingga mereka menyangka bahwa KB adalah haram secara total.
.
Berikut sedikit pembahasannya.
.
Hukum KB dalam Islam
.
Hukumnya sudah dijelaskan oleh para ulama dengan rinciannya. Secara umum hukum KB sebagai berikut:
.
Pertama: [تحديد النسل] Tahdidun nasl/ membatasi kelahiran
.
Jelas hukumnya terlarang karena bertentangan ajaran Islam
.
Kedua: [تنظيم الاسل] tandzimun nasl/mengatur kelahiran
Hal ini boleh jika dengan alasan kesehatan dan berdasarkan saran dari dokter yang terpercaya, karena jika sudah jelas berdasarkan fakta dan penelitian bahwa itu berbahaya maka tidak boleh dilakukan.
.
Hukum Menggunakan kondom
.
Kondom merupakan hal yang baru yang tidak ada pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu ulama mengqiyaskan dengan ‘azl yaitu mengeluarkan mani diluar
.
Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl,
.
باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج
.
“Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina” [Fathul-Bariy 9/305, Asy-Syamilah]
.
Hukum ‘Azl ada perselisihan diantara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah.
.
BACA SELENGKAPNYA:
https://muslim.or.id/20915-hukum-memakai-kondom-untuk-mencegah-kehamilan.html
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Follow juga:
@muslimafiyahcom
@muslimafiyah_publishing
#raehanulbahraen #indonesiabertauhid #muslimafiyah #alatKB #KB #keluargaberencana #dakwah #islam #sunnah #dakwahsunnah #dakwahislam #kajianislam #kajiansunnah #dakwahtauhid #indahnyaislam #tauhid #indonesia #videodakwah #ahlusunnah #dakwahsalaf #hijrah #pemudahijrah #muslim #muslimah
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini