Hukum mengunjungi candi untuk wisata dalam Islam
Baca Juga :
Fatwa Syaikh ‘Abdur Rahmaan bin Nashir Al-Barrak hafidzhahullah berikut: "Tempat peribadatan orang kafir pastilah tidak akan sepi dari berbagai pemandangan yang berbau praktek kesyirikan, entah itu berupa syirik perkataan, perbuatan, dan berbagai simbol seperti gambar-gambar syirik dan juga berhala/patung, maka tidak diperbolehkan masuk ke sana walau hanya sekedar jalan-jalan dan melihat-lihat saja. Karena hal semacam ini masuk bagian “Az Zuur“.
Allah Ta'ala berfirman: “Orang-orang yang tidak menyaksikan Az Zuur. Jika mereka menemuinya, mereka melewatinya dengan wibawa dan mulia”. (QS. Al-Furqan: 72).
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Maka, jauhilah oleh kalian berhala-berhala yang najis itu dan jauhi perkataan-perkataan Az Zuur dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia”. (QS. Al-Hajj: 30-31)
Bagaimana mungkin seorang muslim jiwanya merasa nyaman/tenang dengan memasuki tempat-tempat seperti ini yang di dalamnya terdapat orang-orang yang bermaksiat kepada Allah, berbuat syirik kepada Allah dan merendahkan Allah? Dan (bagaimana mungkin) ia justru tidak marah karena Allah atau marah karena belum sanggup untuk mengubah dan mengingkari kemungkaran tersebut.
Dan telah maklum bahwa orang-orang yang masuk ke tempat tersebut untuk rekreasi mereka tidak ada gairah untuk berdakwah (tauhid -pent) dan mengingkari kemungkaran. Lebih dari itu bahkan mereka akan cuek saja. Lemah sekali rasa berlepas diri mereka terhadap kaum Musyrikin dan kesyirikan.
Dan mereka tidak menjadikan Nabi Ibrahim dan orang-orang yang mengikutinya sebagai teladan bagi mereka. https://ar.islamway.net/fatwa/37101
📝 Ustadz Berik Said hafidzhahullah
https://dakwahmanhajsalaf.com/2019/06/muslim-tidak-rekreasi-ke-candi.html
Instagram: @ittibarasul1
http://Instagram.com/ittibarasul1
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Grup WA: http://wa.me/6289665842579
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini