Kapan sogok diperbolehkan dalam Islam
Baca Juga :
__
Sogok dalam seluruh bentuknya diharamkan : menyogok para penegak hukum, menyogok untuk penerimaan calon pegawai, calon anggota legislatif atau calon kepala daerah menyogok rakyat agar memilihnya, hadiah dari pengguna jasa untuk para pegawai/pejabat, seluruhnya diharamkan dan seluruh unsur yang terlibat dalam praktiknya: pemberi, penerima dan perantara dikutuk oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Seseorang yang tidak bisa mendapatkan haknya tanpa memberi sogok maka dibolehkan dia memberi sogok dan bagi penerimanya hukum sogok tersebut tetap harta haram.
Dirangkum dari buku
Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi hafidzhahullah
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini