Search

Kapan sogok diperbolehkan dalam Islam

Baca Juga :



__


Sogok dalam seluruh bentuknya diharamkan : menyogok para penegak hukum, menyogok untuk penerimaan calon pegawai, calon anggota legislatif atau calon kepala daerah menyogok rakyat agar memilihnya, hadiah dari pengguna jasa untuk para pegawai/pejabat, seluruhnya diharamkan dan seluruh unsur yang terlibat dalam praktiknya: pemberi, penerima dan perantara dikutuk oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.


Seseorang yang tidak bisa mendapatkan haknya tanpa memberi sogok maka dibolehkan dia memberi sogok dan bagi penerimanya hukum sogok tersebut tetap harta haram.


Dirangkum dari buku

Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi hafidzhahullah

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments