Ketika sholat lisan bibir kita harus digerakkan
Baca Juga :
KETIKA SHALAT LISAN (BIBIR) KITA HARUS DIGERAKKAH
.Gabung Grup WA bit.ly/ITTIBAID
.
Ibnu Rusyd berkata dalam Al-Bayan wa At-Tahshil (1:490), dari Imam Malik rahimahullah bahwa beliau ditanya mengenai bacaan yang dibaca dalam shalat lantas tidak didengar oleh seorang pun, tidak pula oleh dirinya sendiri, dan lisan ketika itu tidak bergerak. Jawab Imam Malik, itu bukanlah qira’ah (membaca). Yang dimaksud dengan membaca adalah dengan menggerakkan lisan.
Al-Kasani dalam Badai’ Ash-Shanai’ (4:118) berkata, “Membaca hendaklah dengan menggerakkan lisan (bibir) kala mengucapkan huruf. Jika ada yang mampu membaca namun cuma diam saja tanpa menggerakkan lisan dengan mengucapkan huruf, shalatnya tentu tidak sah. Begitu pula jika ada yang bersumpah tidak mau membaca satu surat pun dalam Al-Qur’an lantas ia melihat Al-Qur’an dan memahaminya tanpa menggerakkan lisannya, ketika itu belum disebut membatalkan sumpah.” Karena saat itu yang terjadi hanyalah melihat, bukan membaca.
Disebutkan pula oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (2:187-189) bahwa para ulama melarang orang junub untuk membaca Al-Qur’an. Namun mereka masih membolehkan jika orang yang junub tersebut melihat mushaf Al-Qur’an dan dia hanya membaca di dalam hati, tanpa menggerakkan lisan. Jadi kedua hal tersebut berbeda. Tidak menggerakkan bibir atau lidah berarti tidak dianggap membaca.
Kesimpulannya, tidak cukup mulut mingkem (diam) saat membaca, yang tepat lidah atau bibir (lisan) digerakkan. Itulah baru disebut membaca jika dituntut membaca seperti membaca Al-Fatihah, membaca surat, dan membaca dzikir.
.
.
rumaysho @ittiba.id
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini