Search

Talak cerai melalui SMS, WhatsApp dan email apakah sah?

Baca Juga :




| Talak melalui SMS, Whatsapp, Email apakah sah? 


🍂 Syaikh Sa'ad bin Nashir Asy Syatsri -hafizhahullah- mengatakan :


"Jumhur ulama mengatakan bahwa talak melalui tulisan itu sah. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam :


إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تكلم


“Sesungguhnya Allah memaafkan bisikan jiwa dari umatku, selama belum diamalkan atau diucapkan”


📚 (HR. An Nasai no. 3433, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai).


Dan diantara bentuk amalan adalah tulisan. Oleh karena itu jika seorang suami menulis kata cerai dengan kata-kata yang lugas dan benar-benar bermaksud menceraikan istrinya, maka ketika itu jatuh talak.

.

.

🎙️ Pembawa acara : "apakah semua tulisan berlaku Syaikh? Bagaimana dengan tulisan melalui handphone?"


🍁 Syaikh menjawab :


Bagi diri pengirimnya (sang suami), jatuh talak. Adapun bagi si istri yang menerima tulisan tersebut, dia wajib memastikan siapa yang mengirim tulisan tersebut.


Karena terkadang, sebagian orang di internet mengesankan dirinya sebagai suami dari seorang wanita (membuat akun palsu), lalu mengirim tulisan berisi perceraian kepada wanita tersebut untuk memunculkan permusuhan di antara mereka.


Maka wajib bagi sang wanita untuk memastikan siapa yang mengirim tulisan tersebut, baik dengan meminta pengakuan suami atau cara yang lain".

-

-

🎥 https://www.youtube.com/watch?v=cGeiZXQIawc

🌱 Source : t.me/fawaid_kangaswad

📷 @sobatmuslimofficial

______________

♻️ Free share. Barakallahu fiikum..

______________

🔰 Follow us on :

🌐 myurls.co/sobatmuslimofficial


-------

#rumahtangga #nikahmuda #nikah #keluarga #suami #istri #cerai #talak #sosmed #islam #muslim #muslimah

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments