Waspada tempat mancing yang bermasalah yang terdapat keharaman
Baca Juga :
__
Dalil gharar disebutkan dalam sebuah hadits yang artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashah (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan).” (HR. Muslim no. 1513)
Hukum mancing sendiri oleh Islam ada perinciannya tersendiri, dilihat dari tujuan memancing dan transaksi yang diterapkan di tempat mancing tersebut. Misalnya hukum mancing berhadiah, hukum memancing di kolam berbayar, hukum mancing harian dan lain-lain. Seperti kita ketahui banyak kita jumpai di masyarakat ada kegiatan memancing yang harus ditinjau lagi hukumnya, misalnya ada yang mancing sampai jauh bahkan lintas provinsi, kenapa tidak memilih tempat mancing terdekat? Kemudian ada yang memancing hanya untuk hiburan semata, ketika mendapatkan ikan dilepaskan lagi begitu seterusnya berulang, dan lain-lain yang sekali lagi perlu ditinjau lagi bagaimana hukumnya ditinjau dari berbagai sisi.
✍ Ustadz Ammi Nur Baits hafidzhahullah
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini