3 syarat halalnya kerja sampingan
Baca Juga :
Pekerjaan sampingan itu halal, asalkan memenuhi tiga persyaratan:
1. Tidak memanfaatkan hak milik perusahaan atau yayasan tempat kita bekerja, untuk pekerjaan sampingan kita.
2. Pekerjaan sampingan dilakukan di luar jam kerja atau jam kantor.
3. Tidak memanfaatkan konsumen, pelanggan, berbagai jaringan dan akses–yang kita ketahui dikarenakan pekerjaan pokok kita–,untuk memasarkan hasil pekerjaan sampingan kita.
Artikel www.PengusahaMuslim.com
🖇 @fikihmuamalatkontemporer
🖇 @mahasiswa.salaf
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini