Search

Apakah buaya halal dimakan?

Baca Juga :

 




COBA DIBACA SAMPAI HABIS

Mengenai hukum memakan daging buaya, telah ada fatwa dari Komite Tetap Untuk Riset ilmiyah dan fatwa, kerajaan Saudi Arabia no. 5394 yang ditanda tangani oleh Ketua komite tersebut Syaikh Abdulaziz bin Abdillah bin Bâz rahimahullah dan dua Ulama sebagai anggotanya yaitu syaikh Abdurrazaq afifi t dan syaikh Abdullah bin Qu’ud –Hafizhahullâhu ta’ala-. 


Fatwa tersebut disampaikan berkenaan dengan pertanyaan yang disampaikan kepada komite berkenaaan dengan halalkah memakan hewan-hewan berikut : Penyu, kuda laut, buaya dan landak, ataukah semua ini haram ? Mereka menjawab, “Memakan landak hukumnya halal, berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla : 


Katakanlah, “Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allâh. [al-An’âm/6:145]


Juga karena kaidah pada asalnya diperbolehkan sampai pasti ada yang memalingkan hukum tersebut. Adapun penyu (kura-kura), sejumlah Ulama berpendapat bahwa boleh mengkonsumsi binatang ini walaupun tanpa disembelih, berdasarkan keumuman firman Allâh Azza wa Jalla : "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut [al-Mâ’idah/5:96]. Juga sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang air laut : Airnya suci dan bangkainya halal. Namun yang lebih selamat adalah tetap disembelih, agar keluar dari khilaf. 


Sedangkan buaya ada yang berpendapat boleh dimakan seperti ikan berdasarkan keumuman ayat dan hadits diatas. Ada juga yang menyatakan haram dimakan, karena termasuk hewan buas yang bertaring. Yang rajih adalah pendapat pertama.


SUMBER : Rumaysho.com

@rumayshocom 

#allah #muhammad #islam #muslim #muslimah #mukmin #alquran #hadits #sunnah #taubat #tauhid #hijrah

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments