Bolehkah suami menikmati harta istri yang bekerja dalam islam?
Baca Juga :
__
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisa: 4)
Fatawa Syabakah Islamiyah menjelaskan tafsir ayat ini,
Ayat di atas menjelaskan bahwa suami boleh mengambil harta istri jika disertai kerelaan hati. Dan kerelaan hati itu lebih dari sebatas izin. Karena terkadang ada wanita yang dia menghibahkan atau menghadiahkan hartanya atau semacamnya, disebabkan tekanan suami kepadanya. Sehingga diberikan tanpa kerelaan. Disimpulkan dari sini, bahwa yang menjadi acuan tentang halalnya harta istri adalah adanya kerelaan hati. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 32280)
pic : mahasiswa.salaf
#akhwatbercadar #ramadhan #manhajsalaf #ramadan #salaf #fikihmuamalahkontemporer #ustadzfirandaandirja #ustadzsyafiqrizabasalamah #ustadzabdulsomad #ustadzadihidayat #ustadzbadrusalam #ustadzyazidbinabdulqadirjawas #ustadzmuhammadnuzuldzikri #indonesiabertauhid #muslimah #kajianislam#akhwatbercadar#u#ustadzsubhanbawazier#ustadzerwanditarmizi#shift #beraniberhijrah #pemudahijrah #puasaramadhan #salafi#kajiansunnah #puasa #aswaja #hijrah
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini