Haram sujud kepada makhluk orangtua, kyai, habib, presiden dan lainnya
Baca Juga :
__
Tidak Boleh Sujud Kepasa Manusia
Masalah sujud ini masalah yang sangat penting, akan tetapi masih ada yang belum tahu atau belum paham. Hukum sujud kepada selain Allah dirinci sebagai berikut:
1. Sujud kepada manusia, hukumnya dirinci:
a) Sujud kepada manusia untuk penghormatan dan memuliakan, hukumnya haram dan dosa besar.
b) Sujud kepada manusia untuk ibadah, hukumnya adalah syirik yang bisa mengeluarkan dari Islam.
2. Sujud kepada selain manusia, hukumnya adalah syirik yang bisa mengeluarkan dari Islam karena manusia tidak menghormati benda mati dengan sujud
Manusia tidak boleh sujud kepada manusia karena dalilnya cukup tegas. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Seandainya aku boleh menyuruh seorang manusia untuk bersujud kepada manusia lainnya, niscaya akan aku suruh seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya”. [HR. Tirmidzi]
Sujud kepada manusia untuk menghormati dan memuliakan hukumnya adalah dosa besar. An-Nawawi menjelaskan, “Adapun yang dilakukan oleh orang awam dan semisal mereka yaitu sujud kepada syaikh mereka "bisa jadi mereka ahli hadits”, maka hukumnya haram dengan ijma’ kaum muslimin.” (Al-Majmu’ 2/79)
Adapun sujud kepada manusia untuk ibadah jelas hukumnya syirik yang bisa mengeluarkan dari Islam. Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, “Di antaranya (pembatal keislaman) adalah yang dilakukan oleh kebanyakan orang yang bodoh yaitu sujud kepada syaikh mereka dengan tujuan ibadah atau taqarrub. Apabila tujuannya untuk memuliakan atau tidak jelas tujuannya, hukumnya tidak kafir akan tetapi hukumnya jelas haram.” (Al-I’lam bi Qawathi’il Islam)
Source: muslimorid
Instagram: @ittibarasul1
http://Instagram.com/ittibarasul1
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Grup WA: http://wa.me/6289665842579
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini