Hukum bisnis valas secara online trading forex dalam Islam
Baca Juga :
__
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba.” (HRS Muslim dalam kitabnya As Shahih)
Dan para ulama’ zaman sekarang telah menyatakan bahwa berbagai mata uang yang ada di zaman sekarang berperan sebagai mata uang yang ada pada zaman dahulu yaitu dinar atau dirham.
Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pada penukaran mata uang dinar dengan dinar atau dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku pula pada pernukaran mata uang yang ada pada zaman sekarang.
Bila demikian adanya, maka bisnis valas secara online yang disebut dengan forex adalah bisnis yang diharamkan. Yang demikian itu karena pembayaran pada bisnis cara ini tidak dilakukan dengan kontan dan lunas, akan tetapi pembeli hanya membayarkan beberapa persen dari total valas yang ia beli sebagai jaminan, dan pada penutupan pasar valas di akhir hari atau pada akhir tempo yang disepakati oleh keduanya, mereka berdua mengadakan perhitungan untung atau rugi selaras dengan pergerakan nilai tukar kedua mata uang yang diperdagangkan.
Wallahu Ta’ala a’alam bisshowab
Sumber : Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Badri, MA.
Follow @taubat_riba
#hukumforexdalamislam #hukumforex #hukumvalas #forex #riba #xbank_riba #sahamdalamislam #sahamriba #nubali #nubalikpapan #nahdatululama #nahdiyin #forumsalafy #jakartamengaji #balimengaji #surabayamengaji #malangmengaji #jembermengaji
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini