Search

Hukum ikut BPJS mandiri dalam islam

Baca Juga :

 



__


Secara prinsip, BPJS sama seperti asuransi takaful dimana akadnya adalah akad hibah, dan gharar dalam akad hibah diperbolehkan. Sehingga secara prinsip kerja BPJS sesuai syariah, dimana akadnya adalah hibah sesama warga negara Indonesia dengan tujuan saling tolong menolong.


Selain itu BPJS hanya sebagai pengelola yang ditunjuk Negara dengan dana operasional yang ditetapkan setiap tahunnya, sehingga jika ada kelebihan dana yang dikumpulkan dari masyarakat maka dana akan dikembalikan ke Negara, dan jika ada kekurangan dana akan ditutupi oleh Negara, dan bukan pihak kedua yang diuntungkan atau dirugikan akibat klaim dari peserta sebagaimana layaknya asuransi konvensional yang diharamkan.


Namun, kondisi BPJS dalam prakteknya pada saat ini masih ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat, diantaranya sebagai berikut:


Merupakan bentuk asuransi konvesional dengan memungut premi dan memberikan jasa pelayanan kesehatan berdasarkan premi tersebut. Terkadang beberapa rumah sakit mempersulit pasien yang berobat dengan menggunakan BPJS shg tidak sesuai dengan tuntunan syariah.


Pengumpulan dana masih menggunakan bank custodian konvensional. Selama itu, dana yang terkumpul dari masyarakat akan diputar dan dikembangkan oleh bank konvensional dengan berbagai produknya yang ribawi. Tentunya hal ini termasuk tolong-menolong dalam pengembangan riba.


Sistem pembayaran dari BPJS kepada RS, klinik dan praktek dokter dengan cara kapitasi yang mengandung unsur gharar tingkat tinggi. Dimana BPJS mematok nominal tertentu untuk RS. Baik pasien berobat ke rumah sakit yang ditunjuk banyak jumlahnya ataupun sedikit. Andai pemegang BPJS yang berobat ke rumah sakit tersebut berjumlah banyak dapat dipastikan rumah sakit tersebut akan mengalami kerugian dan sebaliknya.


Adanya denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 2% per bulan yang dikenakan kepada peserta mandiri yang terlambat membayar premi sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan. Hal ini, jelas termasuk unsur riba yang dipraktekkan oleh orang jahiliyyah yang dikenal dengan yang berarti “Beri aku masa tenggang niscaya akan aku tambah pembayaran utangku“.


Wallahua'lam

Follow @taubat_riba 

#hukumbpjs #bpjs

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments