Hukum kerja sebagai akuntan dalam Islam
Baca Juga :
Apabila realitas kantor, yaitu melakukan audit terhadap keuangan perusahaan-perusahaan asuransi dan bank-bank riba dan mengawasi keuangan tempat-tempat hiburan, maka Anda tidak boleh bekerja di sana untuk tugas-tugas ini karena bekerja di tempat-tempat tersebut berarti saling membantu dengan para pemiliknya dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Allah Ta'ala berfirman, Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Namun, jika pekerjaan Anda bukan untuk urusan-urusan tersebut, yaitu usaha-usaha yang dibolehkan, seperti melakukan audit terhadap keuangan para wiraswasta dan para dokter, maka tidak apa-apa.
Hanya saja, pekerjaan ini lebih baik dihindari karena dikhawatirkan ikut melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diharamkan sebagaimana yang telah disebutkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Fatawa Al-Lajnah ad-Daimah 15/6-7 fatwa no.5516
📷 @fikihmuamalatkontemporer x @mahasiswa.salaf
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini