Hukum memesan cincin nikah custom emas dalam islam
Baca Juga :
@mahasiswa.salaf “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
#fikihmuamalahkontemporer
#emas #nikah #cincinnikah
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini