Hukum menerima hadiah tips bagi karyawan dalam islam
Baca Juga :
__
Imbalan khianat atau imbalan tips hukumnya haram, yaitu imbalan untuk pegawai atas sebuah pekerjaan yang sudah menjadi tugasnya (kewajibannya) dalam perusahaan tersebut dan sudah diberi gaji oleh perusahaan atas pekerjaannya tersebut. Rasulullah bersabda:
“Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad no. 22495).
Beliau juga bersabda:
“Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak?
Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ (HR. Bukhari no. 6639).
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Romelan, Lc.
https://bimbinganislam.com/hukum-menerima-uang-tips-bagi-karyawan/
📷 @fikihmuamalatkontemporer x @mahasiswa.salaf
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini