Search

Hukum mengklaim seseorang sebagai ayah kandungnya padahal bukan dalam islam

Baca Juga :

 



__


HUKUM MENGKLAIM SESEORANG SEBAGAI AYAH KANDUNGNYA PADAHAL BUKAN⠀

Dari Abu Utsman, beliau berkata: Ketika Ziyad diklaim (sebagai anak Abu Sufyan), aku menemui Abu Bakrah (saudara Ziyad seibu). ⠀

Aku sampaikan kepadanya, "Apa yang telah engkau lakukan ini? Sungguh aku telah mendengar Sa'd bin Abi Waqqash berkata, 'Kedua telingaku ini telah mendengar Rasulullah ﷺَ bersabda: ⠀

Barang siapa mengklaim seseorang sebagai ayahnya di dalam Islam, padahal bukan ayah kandungnya, dan ia mengetahui bahwa orang itu memang bukan ayah kandungnya, maka diharamkan atasnya jannah.⠀

Abu Bakrah menjawab (karena memang telah mengingkari klaim tersebut), "Akupun telah mendengar hal itu dari Rasulullah ﷺَ."⠀

HR. Muslim⠀

Penjelasan Al-Imam An-Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim (2/52):⠀

Di dalam hadits ini terdapat dua penafsiran yang telah aku sampaikan pada hadits-hadits yang semisal:⠀

[Pertama] Bahwa hadits ini ditafsirkan untuk pelaku yang menghalalkan perbuatan ini.⠀

[Kedua] Balasan pelakunya adalah diharamkan atasnya janah, pertama kali. Ketika orang-orang yang beruntung dan selamat memasukinya. Kemudian, ia mungkin di azab. Lalu, ia dilarang memasukinya di saat penduduk jannah masuk. Akhirnya, ia masuk setelahnya. Mungkin juga ia tidak diazab. Bahkan, Allah subhanallahu wa ta'ala mengampuninya.

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments