Hukum nikah, dilamar atau melamar calon yang mau childfree dalam islam
Baca Juga :
__
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu); sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh.” (HR. Muslim, no. 1631)
🌐 rumaysho.com
📷 @mahasiswa.salaf x @thesunnah_path
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini