Search

Hukum perbedaan ongkir kurang 1KG tapi tetap bayar 1KG dalam islam

Baca Juga :

 



__


#abbmsongkir bimbingan_islam Ongkir Kurang 1 Kg, tetapi Tetap Bayar 1 Kg?


Pertanyaan:


Semoga Allah ‘azza wa jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga.


Ustadz, bagaimana hukum uang yang lebih dari ongkos kirim barang? Barang yang dikirim tidak mencapai satu kilogram, tetapi kita wajib membayar seharga satu kilogram karena sudah menjadi ketentuan dari ekspedisi/jasa pengirimannya?


Jazakallahu khairan.


(Disampaikan oleh Fulanah, Admin BiAS T07 G-18)


Jawaban:


Kasus ini (barang yang dikirim tidak mencapai satu kilogram, tetapi kita wajib membayar seharga satu kilogram) termasuk gharar dalam bayaran (uang). Hanya saja hal ini bisa dimaafkan karena tergolong ringan.


Imam Nawawi -rahimahullah- ketika mengomentari hadits Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang datang dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-,


نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ


“Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- melarang jual beli hashah (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang jual beli gharar (mengandung unsur ketidakjelasan)”.


(HR. Muslim No. 1513)


Beliau -rahimahullah- menyatakan pada asalnya jual beli gharar dilarang dengan dasar hadits ini. Maksudnya yang secara jelas mengandung unsur gharar dan mungkin dilepas darinya.


Adapun hal-hal yang dibutuhkan dan tidak mungkin dipisahkan darinya seperti pondasi rumah (batunya dari daerah mana, semen yang digunakan merek apa, dan semisalnya), maka menurut ijma’ diperbolehkan.


Demikian pula dengan membeli hewan yang mengandung dengan adanya kemungkinan yang dikandung hanya seekor atau lebih, jantan atau betina, lahir sempurna atau cacat, membeli kambing yang memiliki air susu, dan sejenisnya.


Para ulama juga menukilkan ijma' tentang bolehnya barang-barang yang mengandung gharar ringan.


الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز


“Para pakar fikih sepakat bahwa gharar pada barang dagangan yang mengandung banyak kerugian itulah yang tidak boleh, sedangkan jika hanya sedikit masih ditolerir (dibolehkan)”.


(lihat pembahasan lebih lengkapnya dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab [9/311])


Wallahu ta’ala A’lam.


Disusun oleh:

Ustadz Fadly 

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments