Hukum sholat wajib dan sunnah pada saat bekerja dalam Islam
Baca Juga :
# Korupsi Waktu
Termasuk korupsi waktu adalah tidak bekerja di jam kerjanya tanpa izin yang jelas atau menggunakan jam kerja untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.
Hal ini dilarang oleh syariat dan hendaknya ia menunaikan kewajibannya
Termasuk yang diperhatikan dalam pembahasan korupsi adalah korupsi waktu. Di mana seseorang lalai dengan amanah mengenai waktu yang telah dijanjikan atau disepakati misalnya dalam hal pekerjaan atau sesuatu yang berkaitan dengan waktu
Contoh korupsi waktu misalnya seorang pegawai atau PNS yang tidak amanah dalam waktu, masuk kerja terlambat dan tanpa izin atau bahkan makan gaji buta tanpa kerja sama sekali.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka” (HR. Muslim).
Bagaimana dengan beribadah ketika jam kerja
Jika ibadah yang wajib seperti shalat dzuhur, maka saat itu pekerjaan wajib ditinggalkan dan seharusnya atasan memberikan waktu untuk menunaikan shalat wajib.
Akan tetapi untuk ibadah yang sunnah misalnya shalat dhuha, maka sebaiknya jangan meninggalkan jam kerja untuk shalat dhuha kecuali atasan telah memberi izin atau atasan telah memaklumi atau bisa juga dilakukan di sela-sela waktu istirahat.
Berikut Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah
BACA Selengkapnya ا:
https://muslim.or.id/24995-korupsi-waktu.html
Penyusun: Raehanul Bahraen
Follow juga:
@muslimafiyahcom
@muslimafiyah_publishing
#raehanulbahraen #indonesiabertauhid #muslimafiyah #waktu #korupsi #dakwah #islam #sunnah #dakwahsunnah #dakwahislam #kajianislam #kajiansunnah #dakwahtauhid #indahnyaislam #tauhid #indonesia #videodakwah #ahlusunnah #dakwahsalaf #hijrah #pemudahijrah #muslim #muslimah
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini