Search

Ada 2 kondisi seseorang boleh mengikuti BPJS mandiri

Baca Juga :

 


__


📌KONDISI PERTAMA;

Dalam kondisi, dimana pemerintah mewajibkan seluruh warga negara untuk mengikuti BPJS dan jika seorang warga negara tidak mengikutinya maka hak-haknya sebagai warga negara tidak akan dipenuhi oleh Negara, seperti; tidak akan mendapat pelayanan publik maka pada saat itu tidak mengapa seorang warga negara menjadi peserta BPJS karena terpaksa, sekalipun dia peserta golongan III yaitu peserta iuran mandiri.


Dalam hal ini hukum menjadi peserta BPJS sama dengan membayar asuransi jiwa yang sudah termasuk ke dalam harga tiket pesawat dan transportasi massal lainnya yang tidak dapat dielakkan.


⛔⛔PERINGATAN⛔⛔

Akan tetapi, ketika terjadi risiko yang dipertanggungkan dan pihak BPJS memberikan pelayanan kesehatan melalui rumah sakit – rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS maka tidak halal bagi anggota yang mampu menikmati fasilitas pelayanan kesehatan melebihi premi yang ia bayar karena akadnya mengandung gharar dan riba.


📌KONDISI KEDUA:

Bagi peserta yang memang tidak mampu dan penyakit yang dideritanya termasuk penyakit berbahaya maka dia boleh menikmati pelayanan kesehatan melebihi premi yang dibayarnya. Karena riba/gharar disini dihalalkan bagi fakir miskin untuk menutupi kebutuhan kesehatannya.


Semoga pemerintah dapat menghapuskan persyaratan denda bagi peserta yang terlambat membayar premi dan mencari solusi lain, seperti adanya penghentian keanggotaan jika tidak membayar premi selama 3 bulan (untuk perusahaan) atau 6 bulan (untuk perorangan) sudah cukup untuk membuat masyarakat lebih disiplin. Waalahu ‘alam.


Follow IG @taubat_riba

Learn Riba & Akidah

#hukumbpjs #bpjs #bpjskesehatan #hukumbpjsdalamislam #hukumasuransidalamislam #asuransisyariah #asuransiribawi #asuransiriba #xbank_asuransi #xbank_saham #xbank_ribawi #xbanksyariahofficial_hutang #xbank_mudharabah

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments