Search

Datangi majelis ilmu, tinggalkan majelis lucu

Baca Juga :

 



*Bahayanya hadir, collab, atau sekedar ikut ketawa ketika nonton #pemudatersesat yang suka melecehkan agama*

Allah ta'ala berfirman:

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ

_"Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam Kitab (Al-Qur'an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain"_ (QS. An Nisa: 140).

Al Qurthubi menjelaskan:

فكل من جلس في مجلس معصية ولم ينكر عليهم يكون معهم في الوزر سواء ، وينبغي أن يُنكر عليهم إذا تكلموا بالمعصية وعملوا بها ، فإن لم يقدر على النكير عليهم فينبغي أن يقوم عنهم حتى لا يكون من أهل هذه الآية

_"Setiap orang yang duduk di majelis maksiat, sedangkan ia tidak mengingkarinya, maka ia mendapatkan dosa yang sama. Hendaknya yang hadir di sana mengingkari mereka jika mereka berkata-kata yang termasuk maksiat atau mengamalkan maksiat. Jika tidak mampu mengingkari maka hendaknya meninggalkan mereka sehingga tidak tercakup dalam ancaman ayat ini"_ (Tafsir Al Qurthubi, 5/418).

Syaikh As Sa'di dalam Tafsir-nya juga mengatakan:

هذا النهي والتحريم ، لمن جلس معهم ولم يستعمل تقوى الله، بأن كان يشاركهم في القول والعمل المحرم ، أو يسكت عنهم وعن الإنكار

_"Ayat ini berisi larangan dan pengharaman, bagi orang yang ikut duduk bersama mereka (yang mencela agama), dan tidak mengamalkan ketakwaan kepada Allah. Yaitu dengan ikut membersamai mereka dalam mengatakan atau melakukan yang haram, atau sekedar diam tidak mengingkar"_ (Tafsir As Sa'di, hal. 260).

Demikian juga orang yang tidak hadir langsung di tempat, namun ia ikut menonton dari jauh atau mengetahui perbuatan maksiat tersebut, dan ridha serta senang dengannya, maka dosanya sama seperti orang yang hadir menyaksikan langsung dan tidak mengingkari. Dari Al 'Urs bin Amirah Al Kindi radhiallahu'anhu, bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam:

إذا عُمِلَتِ الخطيئةُ في الأرضِ كان مَن شَهِدها فكَرِهها – وقال مرَّةً: أنكَرها – كمَن غاب عنها، ومَن غاب عنها فرَضِيها كان كمَنْ شَهِدها

_"Jika diketahui ada suatu perbuatan dosa di suatu tempat, orang yang hadir di tempat tersebut namun ia membenci perbuatan dosa tadi (dalam riwayat lain: "namun ia mengingkari perbuatan dosa tadi") ia sebagaimana orang yang tidak hadir di sana. Dan orang yang tidak hadir di tempat tersebut, namun meridhai perbuatan dosa tadi, maka ia sama seperti orang yang hadir di tempat tersebut"_ (HR. Abu Daud no. 4345, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad menjelaskan:

إذا سمع بأمر قد حصل وهو غائب عنه ولكنه أعجبه كان كمن شهده، لأنه رضي بالأمر المنكر، ورضي بالأمر المحرم، فهو بهذا الرضا وبهذا الفرح والسرور لحصوله رغم غيبته كالذي حضر أو شهد

_"Jika seseorang mendengar suatu perkara (maksiat) yang telah terjadi, dan ia tidak melihatnya langsung. Namun ia kagum dengan perbuatan tersebut, maka ia dianggap seperti orang yang melihatnya langsung. Karena ia meridhai perkara yang mungkar dan haram. Dengan ia ridha, senang dan gembira terhadap perbuatan mungkar tersebut, padahal ia tidak hadir secara langsung, ia dianggap sebagaimana orang yang hadir atau menyaksikan langsung perbuatan maksiat tersebut"_ (Syarah Sunan Abu Daud, 12/255).

Dari sini kita memahami bahayanya ikut hadir, collab (berkolaborasi), atau sekedar ikut tertawa ketika nonton #pemudatersesat yang suka melecehkan agama. Kita khawatirkan dosanya sama seperti mereka. Padahal melecehkan agama adalah perbuatan kekufuran dan pembatal keislaman. 

Semoga Allah ta'ala memberi taufik.

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments