Search

Hukum duduk di kursi bekas wanita yang masih hangat dalam islam

Baca Juga :

 



__


Al-Munawiy dalam Faidlul Qadir menyatakan bahwa di antara keseriusan maksimal generasi Salaf dalam menjauhi zina adalah dengan melarang duduk di tempatnya perempuan sampai tempat itu dingin.


Imam Al-Munawi Rahimahullah Berkata :⁣


"Sebagian salaf bersikap keras dalam masalah ini, bahkan Ibnu Umar Radiyallahu 'anhu melarang menduduki bekas duduknya perempuan yang baru saja bangkit ( selagi masih hangat ) sebelum menjadi dingin terlebih dahulu"⁣


📑 Faidhul Qodir 3/147


🍀 Join telegram

T.me/mahasiswa_salaf 


#muslimah #muslim

#sunnah #salaf #salafi #manhajsalaf

#fiqihwanita_ #fiqihmuslimah 

#mahasiswasalaf #kajiansunnah #kajiansalaf

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments