Hukum duduk di kursi bekas wanita yang masih hangat dalam islam
Baca Juga :
__
Al-Munawiy dalam Faidlul Qadir menyatakan bahwa di antara keseriusan maksimal generasi Salaf dalam menjauhi zina adalah dengan melarang duduk di tempatnya perempuan sampai tempat itu dingin.
Imam Al-Munawi Rahimahullah Berkata :
"Sebagian salaf bersikap keras dalam masalah ini, bahkan Ibnu Umar Radiyallahu 'anhu melarang menduduki bekas duduknya perempuan yang baru saja bangkit ( selagi masih hangat ) sebelum menjadi dingin terlebih dahulu"
📑 Faidhul Qodir 3/147
🍀 Join telegram
T.me/mahasiswa_salaf
#muslimah #muslim
#sunnah #salaf #salafi #manhajsalaf
#fiqihwanita_ #fiqihmuslimah
#mahasiswasalaf #kajiansunnah #kajiansalaf
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini