Search

Hukum ikutan buat tatto barcode vaksin dalam islam

Baca Juga :

 


__


HUKUM MEMBUAT TATTO


Pendapat Ibnu Hajar rahimahullah,


“Membuat tato hukumnya haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini. Maka dari itu, tato wajib dihilangkan apabila memungkinkan, walaupun dengan melukainya. Kecuali jika dia takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya, dia boleh membiarkannya dan dia cukup bertobat untuk menggugurkan dosa. Dalam hal ini, sama saja antara laki-laki dan perempuan.”


(Fathul Bari, 10/372)


Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu mengatakan,


“Allah subhanahu wa ta’ala melaknati perempuan-perempuan yang menato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah ta’ala.”


Abdullah radhiallahu anhu mengatakan,


“Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah, ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’


(al-Hasyr: 7).” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hlm. 203 dan ash-Shahihah no. 2792 karya al-Albani rahimahullah)


#istiqamahreminder

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments