Search

Hukum mengirim karangan bunga untuk duka cita dalam islam

Baca Juga :

 


๐ŸŒธ๐ŸŒน๐ŸŒป๐ŸŒบ๐ŸŒท๐Ÿฅ€๐Ÿ’๐ŸŒผ


*_MENGIRIM KARANGAN BUNGA SEBAGAI TANDA DUKA CITA, BOLEHKAH?_* ๐ŸŒน๐Ÿƒ


❓ *Tanya*


*Bismillah... Afwan Ustadz*


๐Ÿ’❓ Bagaimana hukumnya mengirim karangan bunga sbg tanda duka cita kpd klrg ahlul kubur yg beragama Islam atau non muslim mhn penjelasan dan sarannya Ustadz 

Syukron jazaakallahu khayran

➖➖➖➖➖➖➖


๐Ÿ“Œ๐Ÿ’ฅ *Jawab*


Afwan baru sempat jawab... 


๐ŸŒน๐Ÿƒ *Mengirim karangan bunga bagi mayit, baik itu mayit muslim,* *apalagi non muslim, maka hukumnya - sejauh yang saya ketahui dan fahami - adalah tidak boleh, setidaknya dibenci (makruh) jika tdk mau dikatakan haram.*

*Alasannya :*


๐ŸŒท๐Ÿƒ *Takziyah itu bagian dari ibadah yang sepatutnya kita meniru cara Nabรฎ dalam bertakziyah. Sedangkan Nabรฎ tdk pernah bertakziyah dg mengirimkan bunga padahal di zaman beliau ada bunga. Demikian pula dg para sahabat. Karena itu, perbuatan ini berpotensi masuk ke dalam amaliyah bid'ah.*


๐ŸŒป๐Ÿ‚ *Mengirimkan karangan bunga itu bukan merupakan kebiasaan Islรขm, namun kebiasaan orang kafir. Karena itu hal ini termasuk perbuatan tasyabbuh* *(meniru²) perbuatan orang kafir yang dilarang Nabรฎ.*


๐ŸŒธ๐ŸŒฑ *Keluarga mayit tdk lah butuh dg karangan bunga atau yg semisal. Bahkan, karangan tsb cenderung menjadi sampah tdk berguna yg hanya menghabiskan tempat. Sehingga tdk malah membantu, namun malah menyusahkan.*


๐ŸŒผ☘️ *Karangan bunga itu tdk murah dan tdk begitu berguna, sehingga perbuatan ini termasuk tabdzรฎr atau membuang² harta.* 


๐ŸŒบ๐Ÿ€ *Seringkali dalam karangan bunga dituliskan kata fihak yg mengirimkan, seperti "yang turut berduka cita, Fulan." Perbuatan seperti ini berpotensi melahirkan rasa pamer, ingin dilihat (riya') atau ingin didengar (sum'ah). Bahkan bisa jadi menimbulkan rasa sombong, berbangga diri dan melampaui batas lantaran ingin menunjukkan status dan strata sosial.* 

*Dll.*


Wallรขhu a'lam


✍@abinyasalma

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments