Hukum mengirim karangan bunga untuk duka cita dalam islam
Baca Juga :
๐ธ๐น๐ป๐บ๐ท๐ฅ๐๐ผ
*_MENGIRIM KARANGAN BUNGA SEBAGAI TANDA DUKA CITA, BOLEHKAH?_* ๐น๐
❓ *Tanya*
*Bismillah... Afwan Ustadz*
๐❓ Bagaimana hukumnya mengirim karangan bunga sbg tanda duka cita kpd klrg ahlul kubur yg beragama Islam atau non muslim mhn penjelasan dan sarannya Ustadz
Syukron jazaakallahu khayran
➖➖➖➖➖➖➖
๐๐ฅ *Jawab*
Afwan baru sempat jawab...
๐น๐ *Mengirim karangan bunga bagi mayit, baik itu mayit muslim,* *apalagi non muslim, maka hukumnya - sejauh yang saya ketahui dan fahami - adalah tidak boleh, setidaknya dibenci (makruh) jika tdk mau dikatakan haram.*
*Alasannya :*
๐ท๐ *Takziyah itu bagian dari ibadah yang sepatutnya kita meniru cara Nabรฎ dalam bertakziyah. Sedangkan Nabรฎ tdk pernah bertakziyah dg mengirimkan bunga padahal di zaman beliau ada bunga. Demikian pula dg para sahabat. Karena itu, perbuatan ini berpotensi masuk ke dalam amaliyah bid'ah.*
๐ป๐ *Mengirimkan karangan bunga itu bukan merupakan kebiasaan Islรขm, namun kebiasaan orang kafir. Karena itu hal ini termasuk perbuatan tasyabbuh* *(meniru²) perbuatan orang kafir yang dilarang Nabรฎ.*
๐ธ๐ฑ *Keluarga mayit tdk lah butuh dg karangan bunga atau yg semisal. Bahkan, karangan tsb cenderung menjadi sampah tdk berguna yg hanya menghabiskan tempat. Sehingga tdk malah membantu, namun malah menyusahkan.*
๐ผ☘️ *Karangan bunga itu tdk murah dan tdk begitu berguna, sehingga perbuatan ini termasuk tabdzรฎr atau membuang² harta.*
๐บ๐ *Seringkali dalam karangan bunga dituliskan kata fihak yg mengirimkan, seperti "yang turut berduka cita, Fulan." Perbuatan seperti ini berpotensi melahirkan rasa pamer, ingin dilihat (riya') atau ingin didengar (sum'ah). Bahkan bisa jadi menimbulkan rasa sombong, berbangga diri dan melampaui batas lantaran ingin menunjukkan status dan strata sosial.*
*Dll.*
Wallรขhu a'lam
✍@abinyasalma
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini