Hukum menikahi calon yang belum taubat dan ingin mengubahnya
Baca Juga :
__
Syaikh Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata :
Kita tidak dibebani dengan masa depan, karena masa depan sesuatu yang tidak diketahui.
Bisa jadi engkau menikahinya karena mengharapkan agar Allah memberinya hidayah melalui dirimu, tetapi yang terjadi justru dia mengubah dirimu kepada keadaannya. Akibatnya, engkau yang celaka gara-gara dirinya.
📑 Asy-Syarhul Mumti' 12/13
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini