Hukum menjadikan Al-Qur'an dan adzan sebagai nada dering ringtone HP
Baca Juga :
Bismillaah....
π HUKUM MENJADIKAN AL-QUR'AN, DZIKIR, HADITS DAN ADZAN SEBAGAI RINGTONE HP_✍
Ustadz Fachrudin Nu'man
π πππ
Syaikh Sholih Al Fauzan berkata,
“Tidak boleh menggunakan berbagai macam dzikir lebih-lebih lagi ayat Al Qur’an di handphone sebagai suara pengingat ketika ada panggilan masuk. Hendaklah menggunakan ringtone yang bukan suara musik.
Ringtone yang digunakan adalah suara pengingat biasa untuk telepon, seperti suara jam dan bel yang lirih. Adapun menggunakan dzikir-dzikir, ayat Al Qur’an dan adzan sebagai nada dering, ini terlalu bersikap ekstrim dan termasuk sikap meremehkan (melecehkan) ayat-ayat Allah yang terdapat dalam Al Qur’an, demikian pula termasuk sikap melecehkan dzikir.”
(πFatwa Syaikh Sholih Al Fauzan)
Syaikh Abdurrahman al-Barrak pernah berkata,
*“Lafadz adzan adalah lafadz dzikir, wajib untuk dimuliakan. Dan bukan termasuk memuliakan lafadz ini, ketika menggunakan lafadz ini untuk ringtone. Karena keluarnya bunyi HP tidak dihukumi sebagai amalan dzikir kepada Allah dari pemilik HP, meskipun hanya berupa niat untuk dzikir. Dia juga tidak dianggap sebagai orang mengingat Allah dengan bunyi HP-nya tersebut. Di samping itu, orang yang HP-nya berdering dengan suara adzan, tidak akan membiarkan HP-nya berdering untuk didengarkan adzannya tapi spontan akan menekan tombol accept untuk menerima panggilan. Sehingga yang terjadi dia tidak memperhatikan adzan, tapi malah mematikan suara adzan.”
(πFatwa Syaikh Abdurrahman al-Barrak)
*************************
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini