Hukum menyewakan kios kontrakan dagangan kepada yang menggunakan untuk hal haram dalam Islam
Baca Juga :
UKUM MENYEWAKAN KIOS DAGANGAN KEPADA ORANG YANG MENGGUNAKANYA UNTUK HAL-HAL YANG HARAM
Pertanyaan :
Apakah hukum menyewakan kios-kiis dagangan kepada orang yang menjual rokok, musik, kaset-kaset video yang tidak baik dan bank-bank ribawi?
Jawaban :
Hukum menyewakan kios-kios seperti ini dapat diketahui dari firman Allah Suhbanahu wa Ta'ala :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (Qs. Al-Ma'idah 2)
Maka berdasarkan hal itu, menyewakan kios-kios untuk tujuan-tujuan sebagaimana disebutkan di dalam pernyataan tadi adalah haram hukumnya karena merupakan bentuk tolong-menolong di dalam melakukan dosa dan pelanggaran.
📚 Fatwa Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, Kitab Fatawa Al-Mar'ah 113
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini