Hukum tradisi saweran anak bisa jalan atau sembuh dari sakit dalam islam
Baca Juga :
__
📥 PERTANYAAN
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu
Ahsanallohu illaikum ..
Afwan ustadz ijin bertanya, dilingkungan tinggal saya kadang ada yang mengadakan saweran, misalnya anaknya sudah bisa jalan atau misalnya sembuh dari sakit.
Saweran itu dengan menyebar uang koin dan permen. Kadang di uang itu ada yang ditandai dengan tulisan angka, itu artinya dapat doorprize atau hadiah.
Dalam acara itu tidak ada doa-doa atau ritual-ritual khusus, hanya menyebar uang itu saja.
Ana tidak tahu apa maksud dari acara tersebut, tapi yang ana perhatikan itu sepertinya ungkapan bahagia atau rasa syukur.
Apa hukumnya mengadakan acara saweran ini ustadz, bolehkah kita ikutan acara seperti itu ?
Jazaakallohu khoiron
JAWABAN :
[27/9 09:01] Ustadz ILham Kaning: Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh.
Tdk di anjurkan.
Yg benar bersedekah bukan dgn menghamburkan uang.
Dan kita tdk boleh menghadiri acara sprti itu.
Makruh hukum nya.
Demikian wallohu a'lam
•••
Sumber :
{ WAG - AKHAWAT BERTANYA }
https://t.me/AkhawatBertanya
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini